Palembang, 9 September 2025 Beritafaktanews.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi memindahkan lokasi penahanan mantan Direktur Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB). Semula ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, kini PB ditempatkan di Rutan Klas I Palembang untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menjelaskan, pemindahan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel. PB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
“Pemindahan dilakukan Selasa, 9 September 2025. Tersangka PB saat itu menjabat Dirjen Perkeretapian Kemenhub RI periode Mei 2016–Juli 2017,” ujar Vanny.
PB sebelumnya telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,6 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara periode 2015–2023.
Kini, PB kembali berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan LRT Sumatera Selatan.
Sementara itu, empat tersangka lain dalam perkara yang berkasnya dipisah telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Klas I Palembang pada 6 Mei 2025, yakni:
Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Putusan No. 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg).
Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Putusan No. 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg).
Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Putusan No. 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg).
Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja (Putusan No. 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg) – saat ini masih menempuh kasasi.
(R01-R12-BFN)












