Jakarta Berita Faktanews//- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian. Putusan penting tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).
Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Amar putusan, mengadili: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Alasan Pemohon
Pemohon, Syamsul Jahidin, menilai banyak anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di lembaga negara, kementerian, hingga badan-badan strategis tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal tersebut dinilai:
Bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara
Merusak sistem demokrasi dan meritokrasi
Merugikan hak konstitusional warga sipil dalam mengakses jabatan publik
Menghidupkan kembali praktik “dwifungsi” Polri melalui peran ganda sebagai aparat keamanan dan pejabat pemerintahan
Dalam permohonannya, Syamsul juga menyebut sejumlah perwira tinggi Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil.
Daftar Anggota Polri Aktif yang Menjabat di Posisi Sipil
Jabatan Strategis yang Disebut dalam Permohonan:
Ketua KPK: Komjen Pol Setyo Budiyanto
Sekjen KKP: Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho
Lemhanas: Panca Putra Simanjuntak
Sekjen Kemenkumham: Komjen Pol Nico Afinta
Kepala BNN: Komjen Pol Suyudi Ario Seto
Wakil Kepala BSSN: Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo
Kepala BNPT: Komjen Pol Eddy Hartono
Irjen DPD RI: Irjen Pol Mohammad Iqbal
Jabatan Sipil Lain yang Disebutkan:
Wakil Kepala BGN: Brigjen Sony Sanjaya
Plt Dirjen Imigrasi: Brigjen Yuldi Yusman
Kementerian Haji dan Umrah: Kombes Jamaludin
Kementerian Kehutanan: Brigjen Rahmadi
Kemendagri: Brigjen Edi Mardianto (Staf Ahli)
Kementerian UMKM: Irjen Prabowo Argo Yuwono
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Komjen I Ketut Suardana
Implikasi Putusan
Dengan aturan baru ini, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri. Seluruh anggota yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun terlebih dahulu.
Putusan MK tersebut diperkirakan akan berdampak besar pada penataan birokrasi, pengisian jabatan publik, serta menjaga prinsip netralitas aparat keamanan dalam sistem demokrasi Indonesia.
(R01-R12-BFN)












