banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Mahkamah Konstitusi Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur atau Pensiun

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta Berita Faktanews//- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian. Putusan penting tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).

Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

banner 325x300

“Amar putusan, mengadili: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Alasan Pemohon

Pemohon, Syamsul Jahidin, menilai banyak anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di lembaga negara, kementerian, hingga badan-badan strategis tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal tersebut dinilai:

Bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara

Merusak sistem demokrasi dan meritokrasi

Merugikan hak konstitusional warga sipil dalam mengakses jabatan publik

Menghidupkan kembali praktik “dwifungsi” Polri melalui peran ganda sebagai aparat keamanan dan pejabat pemerintahan

Dalam permohonannya, Syamsul juga menyebut sejumlah perwira tinggi Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil.

Daftar Anggota Polri Aktif yang Menjabat di Posisi Sipil

Jabatan Strategis yang Disebut dalam Permohonan:

Ketua KPK: Komjen Pol Setyo Budiyanto

Sekjen KKP: Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho

Lemhanas: Panca Putra Simanjuntak

Sekjen Kemenkumham: Komjen Pol Nico Afinta

Kepala BNN: Komjen Pol Suyudi Ario Seto

Wakil Kepala BSSN: Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo

Kepala BNPT: Komjen Pol Eddy Hartono

Irjen DPD RI: Irjen Pol Mohammad Iqbal

Jabatan Sipil Lain yang Disebutkan:

Wakil Kepala BGN: Brigjen Sony Sanjaya

Plt Dirjen Imigrasi: Brigjen Yuldi Yusman

Kementerian Haji dan Umrah: Kombes Jamaludin

Kementerian Kehutanan: Brigjen Rahmadi

Kemendagri: Brigjen Edi Mardianto (Staf Ahli)

Kementerian UMKM: Irjen Prabowo Argo Yuwono

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Komjen I Ketut Suardana

Implikasi Putusan

Dengan aturan baru ini, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri. Seluruh anggota yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun terlebih dahulu.

Putusan MK tersebut diperkirakan akan berdampak besar pada penataan birokrasi, pengisian jabatan publik, serta menjaga prinsip netralitas aparat keamanan dalam sistem demokrasi Indonesia.
(R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *