Bandung, Beritafaktanews.id – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menanggapi diberlakukannya perubahan aturan mengenai skema pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahunan menjadi tahunan.
Perubahan ini resmi berlaku melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditetapkan pada 30 September 2025.
Kepala Departemen Komunikasi Korporat dan Hubungan Pemerintah PT Bukit Asam Tbk, Dinna Permana Setyani, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. Menurutnya, sosialisasi aturan baru ini baru saja dilakukan oleh Ditjen Minerba.
“Teman-teman dari pertambangan memang sedang melakukan kajian. Sosialisasinya baru banget, jadi mereka masih menyesuaikan juga dari RKAB yang kemarin disusun untuk tiga tahun,” ujar Dinna di Bandung, dikutip Minggu (26/10/2025).
Dinna menambahkan, tim internal PTBA juga tengah melakukan pengukuran dan penyesuaian sesuai pedoman yang telah disosialisasikan sebelumnya oleh Ditjen Minerba.
“Jadi teman-teman juga masih mengukur dan menyesuaikan dengan pedoman yang baru,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, menjelaskan bahwa perubahan skema RKAB ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta memperbaiki tata kelola dalam proses penyusunan dan persetujuan RKAB.
“Mulai tahun ini, RKAB kembali diterapkan dalam bentuk tahunan. Ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Minerba untuk mendorong transparansi dan efisiensi dalam tata kelola sektor pertambangan,” kata Tri dalam sosialisasi aturan tersebut.
Tri juga mengingatkan bahwa meskipun perusahaan sudah memperoleh persetujuan RKAB untuk tahun berjalan, tetap diwajibkan mengajukan kembali RKAB untuk tahun berikutnya agar sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Meskipun perusahaan telah mendapatkan persetujuan untuk RKAB tahun 2026, tetap harus mengajukan kembali permohonan untuk tahun tersebut sesuai mekanisme baru,” tegasnya. (R01-R12-BFN)












