banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250
Berita  

Lagi-lagi Pungutan Liar (PUNGLI) Gemparkan Dunia Pendidikan di SMPN 04 Kecamatan Ulu Musi

Lagi-lagi Pungutan Liar (PUNGLI) Gemparkan Dunia Pendidikan di SMPN 04 Kecamatan Ulu Musi

banner 120x600
banner 468x60

Beritafaktanews.id – Maraknya pungutan liar didunia pendidikan menjadi perhatian publik dengan berbagai macam pungutan liar terutama yang terjadi di smpn 4 kecamatan ulu musi.09/25

berdasarkan informasi dari masyarakat inisial R mengatakan mengatakan kepada awak media ” pak saya memasukkan anak saya di smpn 4 kecamatan ulu musi Rp.1,250.000 apa benar biaya sebesar itu dan di situ juga kami juga di dalam biaya itu ada uang bangunan “ujarnya

banner 325x300

setelah mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat awak bersama tim langsung konfirmasi ke smpn 4 ulu musi kepala smpn 4 inisial S mengatakan ” memang benar pak tapi untuk beli seragam sekolah baju olahraga,baju batik,baju muslim dan atribut sekolah tapi lebih lengkapnya tanyakan langsung kepada komite sekolah karena saya tidak tahu” ujar S

tidak lama kemudian ketua komite datang inisial B mengatakan ” memang benar ada dan itu saya lakukan dengan inisiatif saya sendiri untuk memajukan sekolah yang pertama untuk beli seragam dan atribut sekolah dan memang ada untuk beli beberapa barang di sekolah seperti tahun lalu kami beli tempat penampungan air dan viva ” ujar ketua komite

berdasarkan dari hasil investigasi kami dan data lapangan yang kami dapatkan dari pembicaraan kepala smpn 4 kecamatan ulu musi dan ketua komite sudah tidak singkron lagi maka dari itu disini diduga kuat dana tersebut menjadi ajang PUNGLI kepala sekolah bersama ketua komite

sedang dalam aturan sudah jelas Ketua Komite Sekolah tidak memiliki wewenang untuk membangun bangunan sekolah. Tugas utama komite sekolah adalah memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan sekolah. Mereka juga berperan dalam menggalang partisipasi masyarakat, termasuk dukungan finansial, namun bukan sebagai pelaksana pembangunan. Pembangunan fisik sekolah menjadi tanggung jawab pihak sekolah dan pemerintah daerah.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Komite Sekolah, baik secara individu maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan atau meminta biaya dari peserta didik atau orang tua/wali murid. Hal ini ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

maka dari kami dari satuan media dan lembaga meminta kepada inspektorat,aparat penegak hukum dan kejaksaan negeri kabupaten empat lawang untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah smpn 4 dan ketua komite apabila benar-benar terbukti segera tindaklanjuti dengan serius agar tidak berlarut dan tidak terulang kembalikembali.021/BFN

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *