Palembang, Beritafaktanews.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pelat merah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp12,796 miliar.
Tujuh Tersangka Ditetapkan
Ketujuh tersangka yang terlibat di antaranya:
EH, Pimpinan KCP Semendo periode April 2022–Juli 2024
MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023
PPD, Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023
WAF, DS, JT, dan IH selaku perantara KUR Mikro
Modus: Gunakan Data Nasabah Tanpa Izin dan Palsukan Dokumen
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa EH selaku pimpinan cabang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengajuan dan pencairan KUR Mikro.
“Mereka bekerja sama dengan para perantara kredit. Para tersangka menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dan memalsukan berbagai dokumen, termasuk surat keterangan usaha,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).
Dokumen palsu tersebut kemudian dijadikan dasar pengajuan kredit. Proses pencairan dipermudah oleh PPD selaku account officer dan MAP sebagai penyelia unit pelayanan.
“Dari modus tersebut, para tersangka memanfaatkan data nasabah dan memalsukan dokumen untuk memproses pencairan KUR fiktif,” tegasnya.
Empat Ditahan, Dua Mangkir dari Panggilan
Dari total tujuh tersangka, empat di antaranya—EH, MAP, PPD, dan JT—langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025.
Sementara itu:
WAF diketahui tengah menjalani penahanan dalam perkara lain
DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan akan dijadwalkan ulang
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 134 saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Tipikor dan KUHP, yaitu:
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
Pasal 3 UU Tipikor
Pasal 9 dan Pasal 11 UU Tipikor
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta)
Pasal 64 KUHP (perbuatan berlanjut)
Ketut menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat perbankan agar menjaga integritas dalam penyaluran KUR kepada masyarakat.
(R01-R12-BFN)












