Jakarta, Beritafaktanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dalam pengungkapan terbaru ini, KPK menegaskan bahwa praktik jual beli proyek telah menjadi pola umum di lingkungan Pemkab dan DPRD OKU.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
> “Sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada pejabat Pemkab dan/atau DPRD,” kata Asep.
Pokir Diubah Jadi Proyek Fisik Senilai Rp 45 Miliar
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya pengkondisian pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD OKU yang kemudian diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR. Dari hasil pengaturan itu, DPRD disebut menerima jatah proyek dengan nilai besar.
“Jatah pokir disepakati sebesar Rp 45 miliar, dengan pembagian Rp 5 miliar untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta Rp 1 miliar untuk masing-masing anggota,” ujar Asep.
Namun karena keterbatasan anggaran, angka tersebut disesuaikan menjadi Rp 35 miliar. Anggota DPRD lalu meminta fee 20 persen, dengan total mencapai sekitar Rp 7 miliar.
Ironisnya, saat APBD OKU 2025 disahkan, anggaran Dinas PUPR justru meningkat dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
Diduga Dikondisikan oleh Kadis PUPR
KPK menyebut Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU diduga mengatur fee dari sembilan proyek yang diproses melalui e-katalog sebagai jatah DPRD.
Praktik pemotongan dan pemberian fee itu kemudian berbuntut pada serangkaian penagihan oleh anggota DPRD OKU menjelang Idulfitri 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan:
> “Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD menagih jatah fee kepada Saudara NOP, yang kemudian menjanjikan pencairan sebelum hari raya.”
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima Rp 2,2 miliar dari pengusaha Fauzi, serta sebelumnya menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang tersebut diduga disiapkan untuk dibagikan ke beberapa anggota DPRD.
KPK kemudian melakukan OTT pada 15 Maret 2025, menyita Rp 2,6 miliar serta satu unit Toyota Fortuner.
10 Orang Resmi Jadi Tersangka
Hingga saat ini, sudah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, terdiri dari pejabat eksekutif, anggota legislatif, serta pihak swasta.
Daftar tersangka:
1. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
2. M. Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKi
3. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
5. M. Fauzi alias Pablo (MFZ) – Swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Swasta
7. Parwanto – Wakil Ketua DPRD OKU 2024–2029
8. Robi Vitergo – Anggota DPRD OKU 2024–2029
9. Ahmat Thoha – Wiraswasta
10. Mendra SB – Wiraswasta
KPK Tegaskan Praktik Korupsi Sistemik
Kasus ini kembali menunjukkan adanya indikasi korupsi sistemik dalam perencanaan anggaran dan pemanfaatan proyek di Kabupaten OKU.
KPK menegaskan penyidikan akan berlanjut, termasuk kemungkinan pengembangan ke pihak lain apabila ditemukan kecukupan alat bukti.
(R01-R12-BFN)












