banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250
Hukum  

KPK Ingatkan Pemda Sumsel Perbaiki Tata Kelola, 390 Kasus Korupsi Ditangani dalam Enam Tahun

KPK Ingatkan Pemda Sumsel Perbaiki Tata Kelola, 390 Kasus Korupsi Ditangani dalam Enam Tahun

banner 120x600
banner 468x60

Palembang ,faktanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Selatan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Peringatan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat berdialog dengan wartawan di Palembang.

Tanak mengatakan bahwa Sumsel masih masuk dalam kategori “merah” dalam penilaian kerawanan korupsi. Penilaian tersebut bukan sekadar survei rutin, melainkan hasil analisis mendalam terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan di daerah.

banner 325x300

“Kalau merah itu artinya masih belum baik dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Itu peringatan. Kami datang untuk mengingatkan supaya pelayanan publik, peraturan, dan sebagainya dirapikan,” ujarnya.

Pelayanan Buruk Hambat Investasi

Menurut Tanak, perbaikan layanan publik merupakan keharusan jika Sumsel ingin menarik investor. Iklim investasi yang sehat hanya tercipta ketika kepastian hukum, transparansi, dan integritas aparat terjamin.

“Kalau pelayanan tidak bagus, korupsi banyak, peraturan berbelit, maka investor tidak akan datang. Dampaknya ke daerah dan masyarakat juga ikut merasakan,” katanya.

Peningkatan investasi, lanjutnya, akan membuka lapangan kerja dan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

390 Kasus Korupsi di Sumsel Ditangani KPK

KPK mencatat terdapat 390 kasus korupsi di Sumsel sepanjang 2019–2025. Jumlah tersebut, menurut Tanak, menunjukkan masih perlunya edukasi, pembenahan sistem, dan pengawasan berkelanjutan.

“Kami tidak hanya menangkap pelaku atau memproses perkara, tetapi juga mengedukasi. Karena indikatornya merah, maka kami turun memberikan edukasi supaya terjadi perubahan,” tegasnya.

Peringatan Soal Rotasi Jabatan: Hindari Transaksi

Tanak juga menyoroti tingginya potensi korupsi dalam proses rotasi atau pengisian jabatan di lingkungan pemda, terutama setelah kepala daerah menjabat lebih dari enam bulan. Pada fase tersebut, praktik kolusi, nepotisme, dan transaksi jabatan rentan terjadi.

Ia menegaskan proses seleksi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan jika perlu melibatkan lembaga independen seperti perguruan tinggi atau kementerian teknis.

> “Pemilihan siapa yang membantu SKPD harus profesional. Jangan karena KKN kemudian ada transaksi jabatan,” ujarnya.

KPK Dorong Perubahan Bertahap

Melalui langkah edukasi, pendampingan, dan pengawasan, KPK berharap indikator tata kelola pemerintahan di Sumsel dapat meningkat secara bertahap, dari merah menjadi kuning, hingga akhirnya mencapai kategori hijau.

“Pencegahan korupsi harus dilakukan bersama dan secara berkelanjutan,” tutupnya.
(R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *