JAKARTA, Berita Faktanews// — Penangkapan Andika bin Makmun (alm.), Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, oleh jajaran Polda Sumatera Selatan atas dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) kini memasuki babak baru. Pada momen Hari HAM Internasional, Rabu (10/12/2025), Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) bersama istri Andika, Misna Megawati, S.Pd. (36), mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta untuk melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap Andika yang saat ini ditahan di Polres Empat Lawang.
Misna, seorang guru SD dan ibu dua anak, datang dengan harapan suaminya memperoleh perlindungan hukum setelah ia merasa proses penangkapan dan penahanan tersebut tidak berjalan objektif.
Dugaan Pola Lama Pembungkaman Petani Pejuang Agraria
Dalam pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM, Misna didampingi Ki Edi Susilo (Deputi Pendidikan dan Kaderisasi KNARA) serta Muhammad Al Nasri Nasution, S.H. (Deputi Hukum dan HAM KNARA). Mereka menyampaikan bahwa kasus hukum yang menjerat Andika tidak bisa dipandang sebagai perkara pidana biasa.
Menurut Al Nasri, penahanan Andika berkaitan erat dengan konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan PT Empat Lawang Agro Pratama (ELAP) / PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST).
> “Penahanan saudara Andika bagi kami adalah pola lama yang biasa digunakan perusahaan saat masyarakat mulai menuntut hak plasma mereka. Begitu rakyat menuntut haknya, perusahaan melapor, petani langsung diseret. Ini cara licik untuk membungkam perlawanan,” tegas Al Nasri.
KNARA Ajukan Tiga Tuntutan Utama ke Komnas HAM
Dalam aduannya, KNARA meminta Komnas HAM untuk:
1. Memberikan perlindungan hukum dan pemantauan proses penyidikan terhadap Andika.
2. Ikut memfasilitasi penyelesaian konflik agraria yang membelit petani penerima manfaat plasma di Kabupaten Empat Lawang.
3. Mendorong langkah cepat Komnas HAM untuk mengeluarkan surat perlindungan hukum.
KNARA menilai keberpihakan aparat terhadap laporan perusahaan berpotensi mengancam ruang gerak petani dan mereduksi semangat reforma agraria yang menjadi agenda nasional.
Tuntutan Pencabutan IUP PT ELAP/KKST Menguat
Sebelumnya, masyarakat di Kabupaten Empat Lawang juga telah mendesak Bupati H. Joncik Muhammad untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT ELAP/KKST. Perusahaan itu dinilai merugikan masyarakat dan tidak sejalan dengan prinsip reforma agraria.
(R01-R12-BFN)












