SEMARANG, Berita Faktanews.id – PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi terkait kabar viral yang menyebutkan kendaraan dengan pajak mati tidak bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM). Pertamina menegaskan, status pajak kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian BBM bersubsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menjelaskan bahwa setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota. Meski stok rata-rata di Jateng–DIY mencapai lima kali lipat konsumsi normal harian, penyaluran tetap dilakukan sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.
“Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode QR Code. Ini diterapkan untuk Pertalite dan juga Solar. Keduanya adalah BBM subsidi,” terang Taufiq, Kamis (25/9/2025).
Ia menegaskan, sistem digitalisasi dengan QR Code bertujuan agar penyaluran sesuai kuota, lebih transparan, serta meminimalisir kesalahan di lapangan.
Terkait isu pajak kendaraan mati, Taufiq menekankan tidak ada aturan dari Pertamina yang mewajibkan pajak harus hidup. “Mau pajaknya hidup, mau mati, tetap kita terima. Yang penting STNK sesuai kendaraan dan bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya,” tegasnya.
Menurut Taufiq, kasus yang muncul di beberapa daerah kemungkinan merupakan kebijakan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut bukan berasal dari Pertamina.
“Pertamina hanya melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan. Regulasi terkait syarat mendapatkan QR Code sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, bukan Pertamina,” pungkasnya.
(R01-R12-BFN)
Publisher : Per Berit Fakta News












