TANGERANG, Beritafaktanews.id – Dua tokoh masyarakat di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang. Mereka adalah HS (51), Ketua RW, dan S (35), Ketua RT setempat.
Penangkapan yang berlangsung di Kawasan Kuliner Citra Raya, Kecamatan Cikupa, pada Senin (28/7/2025), sempat terekam dalam sebuah video yang beredar luas. Dalam rekaman tersebut, keduanya tampak santai menikmati kopi sebelum digerebek oleh polisi. Salah satu tersangka yang mengenakan kacamata terlihat gugup saat ditanyai soal asal-usul uang yang diduga hasil pemerasan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Arief Rachman, dalam keterangan pers pada Kamis (31/7/2025), menjelaskan bahwa keduanya diduga memeras pelaksana proyek pembangunan ruang kelas baru di salah satu SMP Negeri di wilayah Kecamatan Curug.
“Karena proyek itu berada di wilayah RT/RW yang mereka pimpin, pelaksana proyek datang untuk silaturahmi dan berkoordinasi. Namun saat pertemuan, tersangka HS dan S, bersama seorang pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan, justru meminta uang Rp 30 juta,” jelasnya.
Permintaan uang tersebut disebut sebagai “uang koordinasi.” Tersangka mengancam tidak akan memberi akses jalan ke lokasi proyek jika permintaan tidak dipenuhi.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” tambah Arief. (Red-R 12 – BFN)