banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250
Berita  

Ketua DPD KOMNAS WI Deli Serdang Tanggapi Praperadilan Tiga Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah

Ketua DPD KOMNAS WI Deli Serdang Tanggapi Praperadilan Tiga Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah

banner 120x600
banner 468x60

DELISERDANG, Beritafaktanews.id– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS WI) Kabupaten Deli Serdang sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Tumpal Manik, S.Pd., S.H., M.H., menanggapi upaya praperadilan (Prapid) yang diajukan tiga wartawan atas tudingan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, berinisial “MS”.

“Kiranya kebenaran dan keadilan hukum akan terungkap,” kata Tumpal, Minggu (10/8/2025) di Medan.

banner 325x300

Menurut Tumpal, sebagai warga negara setiap orang berhak mengajukan praperadilan, terutama jika ada indikasi penetapan tersangka atau proses hukum yang direkayasa. Prapid menjadi upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan tersangka.

Ia menegaskan, jika ada dugaan kuat bahwa penetapan tersangka atau tindakan penyidik didasarkan pada rekayasa atau bukti tidak valid, maka praperadilan bisa menjadi sarana untuk menguji keabsahannya.

Poin Penting Terkait Prapid
Tumpal memaparkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menanggapi praperadilan kasus ini:

1. Bukti dan Fakta – Analisis bukti yang ada menjadi krusial. Jika ditemukan indikasi rekayasa atau ketidaksesuaian fakta, hal ini dapat menjadi dasar kuat mengajukan praperadilan.

2. Unsur Pemerasan – Perlu ditinjau apakah unsur-unsur tindak pidana pemerasan terpenuhi. Jika tidak, keabsahan penetapan tersangka bisa dipertanyakan.

3. Prosedur Hukum – Harus dipastikan bahwa penyidik menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum. Penyimpangan dapat menjadi alasan praperadilan.

4. Peran Hakim – Hakim akan memutuskan sah atau tidaknya tindakan penyidik berdasarkan bukti yang diajukan.

5. Objek Prapid – Prapid dapat menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

 

Tumpal juga menyinggung informasi yang beredar, bahwa ada dugaan upaya penjebakan terhadap ketiga wartawan tersebut. Jika terbukti ada rekayasa bukti, penghilangan kwitansi, atau keterangan palsu dari saksi, maka praperadilan bisa menjadi jalan untuk membuktikan ketidakabsahan penetapan tersangka.

Menurutnya, kasus ini bermula dari dugaan adanya kesepakatan antara wartawan dan kepala sekolah terkait pemberitaan kutipan dana untuk acara perpisahan dan pentas seni. Namun, pada akhirnya, wartawan justru ditahan.
“Jika memang kesepakatan terjadi dan dibuktikan dengan kwitansi, apalagi jika kegiatan tersebut batal dilaksanakan, tentu ini harus jadi pertimbangan,” ujarnya.

Tumpal mengingatkan seluruh wartawan agar tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Hati-hati dalam memberitakan sesuatu, jangan ada pemaksaan apalagi iming-iming. Bijaklah,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus
Diketahui, tiga wartawan berinisial D, R, dan A dituding melakukan pemerasan sebesar Rp1.000.000 terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang. Melalui kuasa hukumnya, Dr. Ismayani, S.H., M.H., mereka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan Nomor: 12/Pid.Pra/2025/PN/LBP tertanggal 4 Agustus 2025.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Rabu (13/8/2025) pukul 10.00 WIB di Ruang 1 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (Red-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *