JAKARTA, Berita Faktanews.id – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal mekanisme pendaftaran bagi perusahaan pers.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024).
Ia menjelaskan, selama sebuah perusahaan pers berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, maka secara hukum dapat disebut sebagai perusahaan pers — meskipun belum terdata di Dewan Pers.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers serta ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik. Adapun Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers hanya menyebutkan bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata, bukan mewajibkan pendaftaran.
UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan
Sementara itu, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Bidang Kompetensi Wartawan PWI Pusat, Kamsul Hasan, menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan syarat formal bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.
“UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah peraturan internal Dewan Pers,” jelas Kamsul Hasan.
Ia menambahkan, hingga kini masih banyak wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus UKW, namun tetap menjalankan tugas-tugas jurnalistik sebagaimana mestinya.
“Pertanyaannya, apakah wartawan yang sudah lulus UKW otomatis menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas?” ujarnya retoris.
Lulus UKW Bukan Jaminan Kualitas
Secara blak-blakan, Kamsul Hasan — yang pernah dua periode menjabat Ketua PWI Jaya (2004–2009 dan 2009–2014) — menilai bahwa lulus UKW tidak menjamin kualitas produk jurnalistik seseorang.
“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas karya mereka rendah. Sebaliknya, banyak wartawan yang belum ikut UKW, namun hasil liputannya justru berkualitas tinggi,” ungkap Kamsul yang merupakan Sarjana Jurnalistik dari IISIP Jakarta, serta Sarjana dan Magister Hukum dari STIH Jakarta.
Sorotan bagi Lembaga Pemerintah
Lebih lanjut, Kamsul menduga bahwa kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang hanya mau bekerjasama dengan wartawan bersertifikat UKW lebih bersifat politis ketimbang profesional.
“Dari pengamatan saya, pejabat yang ingin memperpanjang masa jabatannya biasanya tidak mempermasalahkan UKW atau non-UKW. Tapi sebagian lembaga justru menggunakan alasan UKW untuk membatasi jumlah wartawan,” kata Kamsul sambil tersenyum penuh makna.
Pernyataan dua tokoh pers nasional ini mempertegas bahwa kebebasan pers di Indonesia tidak boleh dibatasi oleh mekanisme administratif, melainkan harus dijaga melalui profesionalisme, integritas, dan etika jurnalistik.
(R01-R12-BFN)












