banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250
Opini  

Ketika Press Rilis Dianggap Fakta: Alarm Bahaya bagi Jurnalisme

banner 120x600
banner 468x60

Oleh Darwis Akbar, SH

Di tengah derasnya arus informasi, satu kekeliruan yang kerap terjadi dalam praktik jurnalistik adalah menjadikan press rilis institusi—terutama kepolisian—sebagai kebenaran tunggal. Padahal, secara prinsip, press rilis bukanlah produk jurnalistik. Ia adalah produk kehumasan.

banner 325x300

Press rilis dibuat untuk menyampaikan versi resmi institusi. Fungsinya bukan untuk mencari kebenaran publik, melainkan menjaga citra, menjelaskan sikap, dan melindungi kepentingan lembaga. Karena itu, sangat wajar jika narasi di dalamnya cenderung defensif dan sepihak.

Masalah muncul ketika press rilis diperlakukan sebagai fakta final, tanpa diuji, tanpa diverifikasi, dan tanpa dilengkapi realitas di lapangan. Di titik inilah jurnalisme kehilangan marwahnya.

Fakta Lapangan Adalah Panglima

Tugas utama jurnalis bukan menyalin pernyataan, melainkan mencatat realitas.
Apa yang benar-benar terjadi?
Apa yang dilihat di lapangan?
Siapa melakukan apa?
Apa dampaknya bagi masyarakat?

Itulah inti kerja jurnalistik. Fakta lapangan adalah milik publik, bukan milik institusi mana pun. Fakta tidak boleh dikalahkan oleh narasi resmi, apalagi dipelintir agar selaras dengan press rilis.

Press rilis seharusnya ditempatkan sebagai hak jawab—bukan pembenar fakta, melainkan penjelasan sikap resmi institusi terhadap fakta yang sudah terjadi.

Berimbang Bukan Berarti Memihak

Ada kesalahpahaman besar tentang konsep keberimbangan. Berimbang bukan berarti semua pihak harus dibela secara sama rata. Berimbang berarti semua pihak diberi ruang bicara sesuai porsinya.

Jika fakta di lapangan menunjukkan adanya masalah, maka masalah itu harus ditulis apa adanya. Pernyataan institusi hadir untuk menjelaskan posisi mereka, bukan untuk menghapus fakta.

Menjadikan press rilis sebagai lead, lalu memaksa fakta menyesuaikan, bukanlah keberimbangan. Itu adalah keberpihakan yang terselubung.

Struktur Berita yang Sehat

Berita yang aman, profesional, dan beretika memiliki alur yang jelas:
Lead: Peristiwa nyata di lapangan
Isi: Temuan, data, saksi, kronologi
Klarifikasi: Pernyataan atau press rilis institusi
Penutup: Dampak, respons publik, atau kelanjutan kasus
Bukan sebaliknya.

Etika dan Hukum Pers

Jurnalis yang menulis fakta lapangan tidak sedang menyerang institusi. Ia sedang menjalankan fungsi pers sebagaimana diamanatkan oleh:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: Independen
Pasal 3: Menguji informasi dan berimbang
Pasal 4: Tidak mencampuradukkan fakta dan opini
Selama fakta diverifikasi dan ditulis secara profesional, jurnalis berada pada posisi yang sah dan terlindungi.

Kesimpulan

Press rilis kepolisian adalah versi mereka.
Fakta lapangan adalah kebenaran publik.
Tugas jurnalis adalah menuliskan keduanya—dengan fakta sebagai panglima, bukan press rilis sebagai tuan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *