banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Kemenhut Temukan Lima Lokasi Penebangan Ilegal, Diduga Picu Banjir Sumatra

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Berita Faktanews//– Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan lima lokasi penebangan hutan yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menjadi pemicu terjadinya banjir di wilayah Sumatra.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa hasil analisis awal menunjukkan adanya indikasi kerusakan lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Sibuluan, selain faktor curah hujan ekstrem.

banner 325x300

Menurutnya, hilangnya tutupan hutan di lereng dan hulu DAS telah menurunkan kemampuan tanah dalam menyerap air. Akibatnya, hujan berintensitas tinggi lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat, sehingga memicu banjir dan longsor di wilayah hilir.

“Kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus juga mengindikasikan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).

“Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, maka potensi bencana di hilir meningkat drastis,” tambahnya.

Dwi juga mengungkapkan, aktivitas di lokasi PHAT (pemegang hak atas tanah) yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan sebagai kedok untuk pembalakan liar yang merambah kawasan hutan negara di sekitarnya.

“Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kemenhut menemukan sedikitnya 12 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, yang diduga terkait dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.

Sejak 4 Desember 2025, tim di lapangan telah memasang papan larangan pada lima lokasi terindikasi, yakni dua titik di area konsesi PT TPL dan tiga titik pada lokasi PHAT atas nama JAM, AR, dan DP.

Selain itu, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap salah satu subjek hukum, yakni pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

Kemenhut juga berencana memanggil 12 subjek hukum tersebut untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (9/12/2025) mendatang.

“Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi terindikasi aktivitas ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk verifikasi fakta, pengamanan lokasi, serta penyiapan bukti guna proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” pungkas Dwi.

(R01–R12–BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *