TANGGAMUS, Berita Faktanews — Tirai Hukum Tersibak, Tersangka Curanmor dan Senpi Dilimpahkan
Garis penantian hukum telah ditarik di Tanggamus.
Kemarin, Unit Reskrim Polsek Wonosobo, yang bernaung di bawah Polres Tanggamus, secara resmi merampungkan Tahap II perkara yang menjerat inisial SY (36). Simbol kejahatan, berupa tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang berlumur ancaman senjata tajam, kini beralih genggaman ke palu Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Sebuah momentum hukum ini ditegaskan oleh Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., merujuk pada Surat Kejari Tanggamus Nomor B-3178/L.8.19/Eku.1/12/2025—sebagai penanda bahwa berkas penyidikan telah paripurna dan siap diuji di meja hijau.
“Sang tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Kamis, 11 Desember 2025,” tutur Iptu Tjasudin, dalam suaranya yang mewakili otoritas Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada hari Jumat, 12 Desember 2025.
Kronik Pagi yang Terkoyak
Kapolsek kemudian mengurai benang merah peristiwa yang menjadi pangkal perkara. Segala bermula dari sebuah pagi yang mendung, Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di jantung Pekon Wonosobo. Di sana, di tengah keramaian Kabupaten Tanggamus, SY dituding menebar teror dengan membawa senjata tajam tak berizin, selagi melancarkan serangan pencurian sepeda motor.
Sang korban, Artisah (46), tengah meninggalkan sejenak sepeda motor Honda Beat-nya di depan tirai kaca sebuah toko parfum, tak jauh dari Alfamart Pekon Soponyono. Namun, kesejukan pagi itu segera terkoyak manakala motor kesayangannya raib, dibawa lari oleh tangan-tangan pelaku kejahatan.
Teriakan Artisah yang menyadari kehilangan, menjadi gema yang memecah keheningan jalanan, menarik perhatian warga sekitar. Kaki pelaku, SY, mendadak lemas oleh panik, ia kehilangan kendali atas laju kendaraan curiannya, berujung pada tabrakan dengan motor lain dan jatuhnya ia ke aspal.
Warga yang mulanya dirundung keraguan yang mencekam, sebab SY sempat mencabut pisaunya sebagai tameng terakhir, akhirnya berhasil meredam perlawanan tersebut. Bantuan tak terduga datang dari Unit Reskrim Polsek Wonosobo, yang kebetulan sedang menyusuri wilayah tersebut dalam patroli rutin.
Simpul Jerat dan Catatan Gelap
“Dari genggaman tangan tersangka, kami sita kembali Honda Beat sang korban, sebilah pisau tajam dengan panjang lima belas sentimeter, kunci letter T sebagai perangkat kejahatan, dan pakaian yang menjadi saksi bisu aksinya,” demikian rincian yang disampaikan Iptu Tjasudin.
Ia menambahkan, simpul jerat hukum yang melilit perbuatan tersangka amat kuat. SY dihadapkan pada dakwaan ganda: Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
“Ancaman yang membayangi perbuatan ini adalah hukuman maksimal sepuluh tahun lamanya di balik jeruji besi,” pungkas Iptu Tjasudin.
Catatan gelap SY ternyata tak sehelai. Sebelumnya, ia telah mengakui bahwa jejak kejahatannya membentang luas: serangkaian aksi pencurian motor berulang di berbagai pelosok Tanggamus, dari Wonosobo, Gisting, Talang Padang, hingga Sedayu Semaka.
Pewarta : Deki












