Tanjungpinang,17 September 2025 –Beritafaktanews.id, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat. Kali ini, tema yang diangkat adalah “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” dan disiarkan langsung dari Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang.
Narasumber utama dalam program ini adalah Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. Program ini dipandu oleh penyiar radio Andra dan mendapat respons hangat dari pendengar se-wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
KDRT: Luka Fisik dan Trauma Psikis Berkepanjangan
Dalam paparannya, Alinaex Hasibuan menegaskan bahwa KDRT masih menjadi persoalan serius di masyarakat. “KDRT tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban,” ujarnya.
Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga. Pelakunya bisa berasal dari siapa saja dalam lingkup rumah tangga, termasuk suami, istri, anak, atau anggota keluarga lainnya yang tinggal serumah.
“Sebagian besar korban adalah perempuan, meskipun tidak menutup kemungkinan pria juga menjadi korban,” tambah Alinaex.
Pemicu KDRT dan Dampak Seriusnya
Fenomena KDRT seringkali dipicu oleh ketimpangan gender, dominasi dalam hubungan rumah tangga, miskomunikasi, dan pemahaman keliru terhadap ajaran agama. Bahkan pernikahan tanpa landasan cinta dapat memicu konflik berujung kekerasan.
“Dampak KDRT sangat serius. Selain luka fisik, korban bisa mengalami gangguan mental seperti depresi, insomnia, hingga keinginan bunuh diri,” ungkapnya.
Sanksi Hukum Berat Bagi Pelaku
UU PKDRT memberikan payung hukum tegas. Dalam Pasal 44 hingga 45 disebutkan bahwa pelaku KDRT dapat dijatuhi hukuman mulai dari 4 bulan hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp45 juta, tergantung tingkat kekerasan yang dilakukan.
“Ini adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi korban KDRT dan menindak tegas pelaku,” tegas Alinaex.
Peran Keluarga dan Masyarakat Sangat Penting
Kejati Kepri menekankan pentingnya sinergi antara keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam menekan angka KDRT. Pasal 15 UU PKDRT bahkan menyebutkan bahwa siapa pun yang mengetahui adanya tindakan KDRT wajib melakukan upaya pencegahan dan membantu korban.
“Masyarakat tidak boleh diam. Kita semua punya tanggung jawab moral dan hukum untuk mencegah serta melaporkan KDRT,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.
Respons Positif dari Masyarakat
Program ini disambut antusias oleh masyarakat yang aktif mengirim pertanyaan melalui sambungan telepon, WhatsApp, dan Instagram Radio Onine 93 FM. Seluruh pertanyaan dijawab dengan lugas oleh narasumber sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam keterangannya berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya KDRT. “Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu hukum, tapi juga berani bertindak ketika melihat atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Mari bersama ciptakan rumah tangga yang harmonis dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.( R.01/Per )
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri
YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.
Publis : Peru












