JAKARTA, Beritafaktanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui bidang Pidana Khusus tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (Perkimtan) dan Pertanahan Kota Palembang, serta Dinas Sosial Kota Palembang. Nilai dugaan korupsi ditaksir mencapai Rp2,5 miliar dari APBD Kota Palembang tahun anggaran 2024.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, mengatakan penyidikan resmi dimulai pada Jumat (15/8/2025), setelah pihaknya menerima informasi adanya indikasi korupsi. “Kemarin, Selasa (19/8/2025), tim penyidik sudah melakukan penggeledahan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Modus dugaan korupsi tersebut terkait kontrak proyek senilai Rp2.556.322.000, yang diduga bermasalah dalam pelaksanaannya. Penyidik mencium adanya indikasi penyimpangan pada belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024.
“Terindikasi ada kegiatan fiktif dan kurang volume pengadaan belanja bahan-bahan bangunan Waskim Dinas Perkimtan tahun 2024,” jelas Hutamrin.
Sedikitnya 30 orang saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, ketika ditanya apakah yang diperiksa termasuk pejabat berinisial D (Kabid di Dinas Perkimtan) dan A (Kadinsos Kota Palembang), Hutamrin belum memberikan konfirmasi. “Nanti ya, kita lihat dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya.
(R01-R12-BFN)












