Pagaralam, beritafaktanews.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagar Alam, Dr Ira Febrina SH, MSi, mengatakan proses pengusutam dugaan korupsi di Dinas PUTR tetap dilanjutkan meskipun proses penyidikannya dilakukan pada sama Kejari sebelumnya.
“Kami memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dinas PU TR tetap berjalan tanpa hambatan,” kata Ira Febrina, kemarin.
Menurut dia, dari proses sebelumnya sudah dilakukan penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp 1.491.562.000.
Proyek itu diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 760.332.282,53.
Ira menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut akan terus berjalan tentunya dibutuhkan waktu agar kadis korupsi ini bisa dituntaskan.
“Proses pengusiran korupsi di Dinas PU TR ini Kejari Pagar Alam sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, untuk mengetahui nilai pasti kerugian negara,” ungkap dia.
Ira menambahkan, senagai tugas utama tentunya menyelesaikan pengusiran seluruh perkara yang mungkin belum tuntas pada periode sebelumnya. Ira juga meminta dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, termasuk media, agar Kejari Pagar Alam bisa bekerja maksimal sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kami butuh dukungan semua pihak, termasuk teman-teman media, untuk bersama-sama memajukan Kota Pagar Alam sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ungkap dia.
Berdasarkan informasi sebelumnya, tim Kejari Kota Pagar Alam sudah menggeledah ruang Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam, 15 Agustus 2025 lalu. Penggeledahan yang berlangsung dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pagar Alam, Andy Pranomo SH MH, dan 10 petugas kejaksaan terlibat dalam kegiatan ini.
Kejari Pagar Alam, penggeledahan Dinas PU TR tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp 1.491.562.000.
Proyek itu diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 760.332.282,53.
Kegiatan penggeledahan dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Pagar Alam Nomor PRIN-329/L.6.18/fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor 46/PenPid.B-GLD/2025/PN Pga tertanggal 15 Agustus 2025.
Kejari juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. ( R.02/09/Nadi/WIS/pimred)












