Palembang, Berita Faktanews – Perkembangan terbaru muncul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde Palembang. Terdakwa Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang dua periode, melalui kuasa hukumnya menitipkan uang sebesar Rp750 juta sebagai pembayaran kerugian negara.
Penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026, dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, tahun 2016–2018, antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum.
Berdasarkan hasil perhitungan, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40.
Uang titipan senilai Rp750 juta tersebut ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari membenarkan adanya penitipan uang tersebut.
“Benar, pada tanggal 12 Februari 2026 terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang sebesar Rp750 juta sebagai bagian dari pembayaran kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde,” ujar Vanny dalam keterangan pers, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan bahwa uang tersebut untuk sementara disimpan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang dan belum dapat diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara secara final sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penitipan ini merupakan hak terdakwa. Namun proses persidangan tetap berjalan dan pembuktian unsur pidana tetap menjadi fokus utama. Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana,” tegasnya.
Vanny juga memastikan Kejati Sumsel berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Sebagaimana diketahui, perkara kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde menjadi sorotan publik karena menyangkut aset strategis daerah di pusat Kota Palembang.
Proyek yang berlangsung pada periode 2016–2018 tersebut kini berujung proses hukum dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp137,7 miliar.
(R01-R12-Red-BFN)


















