Lampung Utara, Berita Faktanews//— Sekretaris Desa (Sekdes) Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, berinisial E.R, diduga melakukan penyalahgunaan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) milik puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masyarakat setempat menuntut agar proses hukum dijalankan hingga E.R dipenjara, meski dana yang diselewengkan telah dikembalikan kepada warga. Selasa (2/12/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus tersebut kini sudah ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara, setelah warga melaporkan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial tersebut.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaan dan kekesalannya. Mereka menilai tindakan E.R tidak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
> “Kami warga meminta E.R dipenjara. Jika tidak dihukum, nanti akan muncul ‘Eva-Eva’ lainnya dengan perbuatan yang sama. Ini bisa terjadi juga di desa-desa lain,” ujar beberapa warga yang geram atas perbuatan tersebut.
Kades Hudari: Ini Sudah Mencoreng Nama Pemerintah Desa
Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, Hudari, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian dalam menangani kasus ini dan meminta proses hukum dilakukan secara profesional.
> “Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara harus bekerja profesional dan proporsional. Jangan melihat besar kecilnya kerugian negara. Dampak jangka panjang dari perbuatan ini harus dipikirkan,” tegasnya.
Hudari menilai tindakan E.R sangat merugikan, tidak hanya dari segi materi, tetapi juga mencoreng nama baik Pemerintah Desa Labuhan Ratu Kampung.
> “Meskipun uang sudah dikembalikan kepada warga, saya tetap tidak terima. Ini sudah mencoreng nama Pemerintah Desa Labuhan Ratu Kampung,” ungkapnya.
Kades Hudari juga mengingatkan bahwa kasus pidana tidak hanya dinilai dari jumlah kerugian, melainkan dari niat dan akibat yang ditimbulkan. Ia mencontohkan kasus pasangan suami istri di Bojonegoro pada tahun 2010 — Supriyono (19) dan Sulastri (19) — yang dihukum 7 tahun penjara karena mencuri setandan pisang.
> “Kalau melihat nilai kerugian, tentu tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang mereka terima. Apalagi dalam kasus ini, puluhan juta rupiah uang negara yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin telah disalahgunakan,” tambahnya.
Warga Minta Penegakan Hukum Tanpa Toleransi
Warga berharap Polres Lampung Utara tidak memberikan kelonggaran dan terus melanjutkan proses hukum terhadap E.R hingga ke pengadilan. Mereka menganggap kasus ini harus menjadi efek jera bagi aparat desa agar tidak bermain-main dengan dana bantuan sosial.
Hingga berita ini disiarkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
(R01-R12-BFN)












