BALIKPAPAN, Beritafaktanews.id –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) memenuhi undangan Rumah BUMN Balikpapan untuk memberikan sosialisasi Coretax DJP pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Rumah BUMN Balikpapan ini diikuti puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari berbagai sektor. Penyuluh pajak Kanwil DJP Kaltimtara, Azwar Syam, membuka materi dengan memperkenalkan sistem Coretax DJP.
“Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan yang semakin maju dan terintegrasi, sehingga memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya,” jelas Azwar, dikutip dari situs DJP, Senin (22/9/2025).
Setelah pemaparan, peserta diajak praktik langsung untuk aktivasi akun Coretax DJP sekaligus pembuatan kode otorisasi/sertifikat digital sebagai persiapan pelaporan SPT Tahunan 2025.
Azwar menegaskan bahwa kode otorisasi DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang diterbitkan DJP guna mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara digital. “Wajib pajak dapat mengajukan kode otorisasi DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, penyuluh juga mengingatkan peserta agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP untuk meminta uang atau imbalan. “Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Azwar kembali mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan mengajak keluarga maupun rekan terdekat agar tidak terlambat mempersiapkan pelaporan pajak tahunannya.
(R01-R12-BFN)












