Pontianak 11 Agustus 2025 ,Beritafaktanews.com– Pernyataan Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., saat menghadiri perayaan HUT ke-6 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pada Jumat (8/8/2025), memicu kontroversi di kalangan insan pers.
Dalam pidatonya, Norsan menyebut sebagian media online sebagai “wartawan bodrex”, istilah bernada peyoratif yang kerap digunakan untuk menyebut jurnalis tidak kredibel dan rawan disalahgunakan. Ia mengungkapkan hal itu ketika memuji televisi sebagai sumber informasi utama masyarakat, namun menuding media online sering berganti nama atau akun meski tetap dikelola orang yang sama.
> “Ini yang saya sebut wartawan bodrex. Rawan sekali disalahgunakan,” kata Norsan di hadapan jurnalis dan tamu undangan.
Pernyataan ini mendapat reaksi keras dari jurnalis media online yang menilai label tersebut merendahkan profesi dan mengaburkan fungsi kontrol sosial pers di era digital.
Landasan Hukum Profesi Jurnalis
Profesi jurnalis diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1): Menjamin kemerdekaan pers.
Pasal 4 ayat (3): Menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 6: Fungsi pers meliputi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, dan memperjuangkan keadilan serta kebenaran.
Pasal 8: Memberikan perlindungan hukum bagi wartawan.
Pasal 18 ayat (1): Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 secara konstitusional menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
Polemik di Tengah Kasus PUPR Mempawah
Kontroversi ucapan Gubernur muncul di saat publik menyoroti kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah tahun 2015 yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada 25–29 April 2025, KPK menggeledah 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dokumen proyek, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan disita. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 40 miliar.
KPK telah memanggil Kepala Dinas PUPR Mempawah, Hamdani, serta tiga ASN lainnya. Pada 13 Juni 2025, adik kandung Gubernur, Ria Mulyadi (Ketua DPRD Mempawah periode 2019–2024), diperiksa sebagai saksi terkait proyek dua ruas jalan senilai Rp 71,15 miliar.
Nama Ria Norsan juga kerap disebut dalam persidangan perkara BP2TD Mempawah. Dalam satu sidang, namanya muncul hingga 165 kali, termasuk bukti kwitansi penerimaan uang Rp 17,5 miliar dari seorang mantan pejabat yang diduga masuk ke rekeningnya ketika masih menjabat Bupati.
Tanggapan KWRI Kalbar
Ketua DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kalbar, Edi Azhari, S.H., menilai ucapan “wartawan bodrex” justru menunjukkan sikap defensif Gubernur terhadap pemberitaan yang mengangkat kasus sensitif.
“Jangan urusi wartawan online. Buktikan saja janji visi-misi, seperti soal rencana mengambil alih Pelindo. Kapan itu akan dilakukan? Jangan cuma omong kosong,” tegas Edi.
Edi menegaskan, pers memiliki legitimasi hukum untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Kritik media adalah bagian dari mekanisme check and balance, bukan ancaman.
Ujian Integritas Gubernur
Ucapan yang merendahkan profesi jurnalis di forum publik dinilai berpotensi merenggangkan hubungan pemerintah dan media. Sementara itu, proses hukum KPK atas kasus PUPR Mempawah menjadi ujian besar bagi integritas Gubernur Kalbar.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata: apakah Gubernur akan menjawab kritik dengan kinerja konkret, memenuhi janji politik, dan bersikap terbuka terhadap proses hukum yang menyentuh lingkar keluarganya.
Pers, sebagai salah satu pilar demokrasi, akan terus menjalankan fungsinya sesuai amanat konstitusi dan undang-undang. Hubungan sehat antara pemerintah dan media hanya dapat terwujud jika kritik dijawab dengan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.
Narasumber: Edi Azhari, S.H.
(Red-R12-BFN)