OKI, Beritafaktanews.id– Oknum Kepala Desa (Kades) Talang Rimba, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial N resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan manipulasi data daftar penerima plasma kelapa sawit.
Ketua LSM Pusat Komunikasi Karya Nyata Sejahtera (Puskokatra) RI, Beni Unandar, mengatakan pihaknya tidak hanya melaporkan kasus ini ke Polres OKI, tetapi juga mengirimkan surat pengaduan ke Kejaksaan Agung RI dan Kapolri, dengan tembusan ke Kejati Sumsel, Polda Sumsel, serta Kejari OKI.
Menurut Beni, ratusan nama warga Desa Talang Rimba yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima plasma kini hilang dari daftar kemitraan dengan PT SUJ dan PT DGS. “Mirisnya, nama-nama tersebut digantikan secara sepihak oleh oknum kades dengan orang dari luar desa,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Beni menegaskan, daftar penerima seharusnya mengikuti prinsip 1 KK 1 plasma sesuai KTP dan KK warga desa. Namun, ia menemukan banyak penerima dalam usulan kades yang tidak memenuhi kriteria, sementara warga yang memenuhi syarat justru dihapus. “Penetapan calon penerima plasma diduga sarat KKN. Oknum kades menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan tertentu,” tegasnya.
Puskokatra RI mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memproses hukum Kades Talang Rimba.
Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rio Trisno SH MH membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Ya, nanti akan kita cek lagi,” singkatnya melalui pesan WhatsApp. (Red-R12-BFN)