BAYUNGLINCIR- MUBA- SUMSEL – Beritafaktanews.id, Sungguh Naif, Tamak serta Serakah mungkin kata yang tepat dirujukan pada Kepala Desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Sebagai aparatur pemerintah Desa tidak boleh membuat Penderitaan bagi masyarakat.
Penderitaan masyarakat di buat suasana mencekam serta ketakutan bagi warga yang menempati rumah-rumah mereka di Desa Pagar Desa, itulah yang keseharian yang dirasakan warga saat ini.
Dari hasil pantauan awak media di lapangan dan dari hasil yang di berikan oleh warga yang tidak mau di sebutkan namanya memohon bantuan kepada kami.
Bagi warga yang tidak menurut, dan membangkang perintah kades Pagar Desa ” Jose Rizal”, diancam bahkan di usir oleh kaki tangan Kades yang juga merupakan sebagian besar sanak saudara Kepala Desa Pagar Desa, yang layaknya Preman atau centeng begitulah kurang lebih.
Ketika kami turun kelapangan melakukan investigasi akan kasus ini kamipun dari awak media, terasa sekali suasana mencekam diantara nya terdapat kata-kata “Masuk tanpa Izin Keluar Tanpa Kepala” yang tentunya ini membuat kami tertantang untuk menelusuri permasalahan ini.
Yang aneh lagi, warga yang merupakan warga asli Desa Pagar Desa di usir,, dengan alasan yang lucunya di bilang karna warga pendatang “ujar salah satu warga Desa Pagar Desa sebut saja Damanik, yang seminggu lagi akan bergabung ke Kelompok Tani Milik Kades Pagar Desa,, dengan alasan Takut”, sementara sebelum adanya Kelompok Tani Kepunyaan Kades Pagar Desa ” Yose Rizal” sudah ada Kelompok Tani yang Di bentuk Oleh warga atas persetujuan Kades sebelumnya dimana Kades ” Yose Rizal” Sebagai Humas nya, yaitu Kelompok Tani ” Buring, Maju Jaya Bersama”.
Ini tentunya kelihatan motif nya, Kades Pagar Desa Yose Rizal Sekarang ini, ingin menguasai lahan 1200 Hk, dengan bukti menjual lahan tersebut kepada warga diluar wilayah mereka, seperti Jambi, Lampung, bahkan Tanggerang, dengan luasan yang cukup luas seperti 310 Hk atas nama “Gimin” sekalian pemodal besar akan lahan yang akan dibeli, dari kades Yose Rizal dengan bukti penelusuran kami di lapangan, bukan itu saja bahkan ada yang 25 Hk “Sudit”, 50Hk atas nama Sagala, itu semua sudah cukup bukti bahwa jual beli lahan kawasan ini di lakukan oleh kades Pagar Desa “Yose Rizal” ,, itu pun sebagian warga pembeli ada yang menyatakan iya,, yang sebagian lagi kabur ketika kami jumpai*.
Hal ini tentu tidak serta merta begitu saja, info yang kami dapat kan cukup akurat bahwa adanya kerja sama beberapa Oknum Kehutanan,, serta beberapa Oknum yang menjual nama atas nama negara dengan membawa nama Institusi Negara seperti BIN ( Badan Inteligen Negara), sebagaimana Nara sumber kami mengatakan bahwa ada Utusan dari RI 1 yang bernama ” Hendri ( BIN dari wilayah Sekayu dan Dani Tukiwon Dari Sum-Sel”, jelas Jales alias Dedi Mulyadi yang merupakn Korban Kriminalisasi Kades “Yose Rizal” yang Dulunya staf dari Dedi Mulyadi alias jales”.
Permasalahan ini sekarang dalam pengawasan pihak yang berkepentingan, untuk menguatkan tabir siapa di balik semua ini, sehingga Kades Pagar Desa kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ini beserta kroni-kroninya agar segera menempati hotel Prodeo dan dikenakan UU TPPU sebagaimana di atur di dalam KUHAP.
( R-026/M. Ardi/R-01 )












