Prabumulih, Beritafaktanews.id – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menghentikan penyidikan dugaan kasus korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Prabumulih menuai sorotan tajam.
Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel menyatakan kaget dan tidak percaya, mengingat perkara tersebut sudah memeriksa puluhan saksi, terdapat perhitungan kerugian negara, bahkan indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua K-MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, menilai alasan penghentian perkara karena tidak cukup bukti sangat tidak mendasar. “Penghentian penyidikan menunjukkan kemampuan penyidik di bawah standar dan terkesan naluri penyidik sebatas katanya. Padahal perkara ini sudah terpenuhi dua alat bukti dalam proses penyidikan. Perlu digarisbawahi, pengembalian kerugian negara dalam penyidikan tidak serta-merta menghapus pidana,” tegas Feri, Kamis, (25/9/2025).
Lebih lanjut, K-MAKI mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera menurunkan tim guna memeriksa penyidik yang menangani kasus tersebut. “Kami minta Kejagung turun tangan agar jelas motif penghentian perkara ini (SP3). Kalau perlu, copot Kajari Prabumulih bila terbukti ada kejanggalan dalam penanganan perkara,” desak Feri.
Informasinya, sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa, baik dari kalangan pengurus PMI Prabumulih maupun mitra kerja. Termasuk di antaranya Hj N, istri mantan Wako Prabumulih Ir H R, yang menjabat sebagai Ketua Umum PMI Prabumulih. Begitu juga putri sulungnya, dr. R, yang juga masuk dalam jajaran pengurus PMI Prabumulih, tak luput dari pemeriksaan sebagai saksi.
Namun, penghentian penyidikan dugaan kasus korupsi PMI Prabumulih ini justru membuat lega para calon tersangkanya. “Langkah ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat, karena publik berharap perkara ini dituntaskan hingga ke meja hijau,” imbuh Feri.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi PMI Prabumulih sudah menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, langkah Kejari Prabumulih menghentikan penyidikan tanpa alasan yang kuat justru dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (Dra)












