banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Honor Hampir 40 Persen Anggaran, Dana BOS SMPN 1 Tanjung Lubuk Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

OKI, Berita Faktanews// — Organisasi Masyarakat Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS) menyoroti dugaan kejanggalan dalam laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

SMP yang berakreditasi A itu tercatat memiliki 489 siswa serta 33 guru dan tenaga kependidikan, dengan rasio 1 guru untuk 15 murid. Pada Tahun Anggaran 2025 sekolah menerima Dana BOS sebesar Rp259.050.000, dengan realisasi penggunaan yang dilaporkan mencapai Rp258.607.932. Kepala sekolah diketahui bernama Zauhari.

banner 325x300

Ketua GPPMS, Soberen, mengungkapkan bahwa dari hasil kajian awal, pihaknya menemukan sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak wajar dan tidak selaras dengan kebutuhan riil sekolah.

Salah satu sorotan utama ialah pembayaran honor yang mencapai Rp99.598.200, atau hampir 40 persen dari total anggaran. Menurut Soberen, angka tersebut dinilai tidak masuk akal untuk sekolah negeri yang sudah memiliki guru ASN dan PPPK.

Selain itu, anggaran pemeliharaan sarana-prasarana sebesar Rp50.675.000 serta belanja penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp32.720.000 juga dipertanyakan karena dianggap terlalu tinggi dan tidak disertai rincian secara transparan.

“Jika benar dana ini digunakan sesuai juknis, seharusnya ada keterbukaan. Publik harus bisa mengawasi. Jangan sampai Dana BOS menjadi lahan penyimpangan,” tegas Soberen.

Ia mendesak Dinas Pendidikan OKI dan Inspektorat Daerah segera melakukan audit dan klarifikasi terbuka terkait penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Tanjung Lubuk. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi.

Belum Lapor Tahap II, GPPMS & LSM Permak Pertanyakan Keterlambatan

Soberen juga mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Desember 2025, SMPN 1 Tanjung Lubuk belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Tahap II, padahal dana Tahap I sebesar Rp259.050.000 telah dicairkan sejak 21 Januari 2025.

“Ini kejanggalan serius. Laporan Tahap II seharusnya sudah disampaikan. Keterlambatan ini berpotensi melanggar aturan keuangan negara,” ujarnya.

Ketua LSM Permak, Hernis, juga menyoroti komposisi belanja sekolah — terutama pos honor Rp99 juta — yang dinilai tidak proporsional dengan kebutuhan sekolah negeri.

Diduga Melanggar Regulasi

Menurut GPPMS, dugaan ketidakwajaran penggunaan dana dan keterlambatan pelaporan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

1. UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — Pasal 48–49 tentang transparansi dan akuntabilitas dana pendidikan.

2. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara — pengelolaan keuangan negara harus tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.

3. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara — kewajiban pertanggungjawaban penggunaan dana negara.

4. Permendikbudristek Juknis BOS 2025 — kewajiban pelaporan berkala dan tepat waktu melalui sistem resmi.

Soberen menyatakan bahwa apabila pelanggaran terbukti, sekolah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Sekolah Belum Dapat Dikonfirmasi

Saat dikonfirmasi Senin (8/12), seorang guru menyebut Kepala Sekolah Zauhari sedang tidak berada di sekolah karena menemani istrinya berobat. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi.

(R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *