banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Hitung Dampak Bea Keluar Batu Bara Berlaku 2026

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Beritafaktanews.id – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) buka suara terkait rencana pemerintah yang akan memberlakukan bea keluar ekspor batu bara mulai Januari 2026. Manajemen menyatakan tengah menghitung potensi dampak kebijakan tersebut terhadap kinerja keuangan dan operasional perusahaan.

P.H. Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno, mengatakan perusahaan memahami bahwa setiap kebijakan fiskal memiliki tujuan strategis bagi negara, termasuk untuk mengamankan penerimaan negara dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam.

banner 325x300

“PTBA memahami bahwa setiap kebijakan fiskal yang dikeluarkan oleh Pemerintah, termasuk potensi penerapan bea keluar untuk komoditas ekspor seperti batu bara, merupakan bagian dari upaya holistik Pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan nilai tambah optimal dari sumber daya alam,” ujar Eko kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (19/12/2025).

Meski demikian, Eko menyebut pihaknya belum dapat memastikan besaran dampak finansial dari kebijakan tersebut. Hal itu karena hingga kini pemerintah masih menggodok aturan teknis, termasuk besaran tarif dan mekanisme penghitungan bea keluar.

“Jika bea keluar batu bara diterapkan, dampaknya pada industri, produksi, dan operasional akan sangat bergantung pada besaran tarif, mekanisme penghitungan, serta ambang batas harga yang ditetapkan,” jelasnya.

Eko menegaskan, PTBA akan terus memantau perkembangan regulasi sekaligus menyiapkan langkah mitigasi risiko agar kinerja perusahaan tetap terjaga.

“PTBA akan terus memonitor perkembangan regulasi ini, mengelola risiko secara terukur, serta menjaga kinerja operasional dan keuangan yang berkelanjutan, sekaligus tetap berkontribusi terhadap penerimaan negara,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bea keluar batu bara akan mulai dipungut pada 1 Januari 2026. Aturan pelaksanaannya tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menargetkan PMK tersebut dapat terbit sebelum akhir 2025.

“Kita sedang siapkan PMK-nya, sesuai dengan hasil pembahasan bersama DPR,” ujar Febrio usai konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tarif bea keluar batu bara akan berada di kisaran 1 hingga 5 persen, dengan target tambahan penerimaan negara sekitar Rp20 triliun pada 2026.

“Bea keluar batu bara Januari langsung berlaku. Target penerimaannya jelas,” kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin malam (15/12/2025).

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut diperlukan untuk memperkuat penerimaan negara, mengingat selama ini pemerintah dinilai seperti memberikan subsidi kepada industri batu bara sejak bea keluar dihapus melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kita ingin kembali ke kondisi awal, jangan sampai pemerintah justru mensubsidi industri batu bara,” tegasnya.

(R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *