EMPAT LAWANG, Berita Faktanews// — Menjelang akhir tahun 2025, warga Kabupaten Empat Lawang dibuat resah oleh melonjaknya harga Gas Elpiji 3 kg (Gas Melon) yang menembus Rp35.000 di tingkat pengecer. Kenaikan ekstrem ini memicu dugaan adanya praktik penimbunan dan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum.
Padahal, akses distribusi dari pangkalan utama di Tebing Tinggi tergolong mudah. Harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan disebut-sebut hanya Rp18.000–Rp19.000. Dengan memperhitungkan margin wajar agen dan pengecer (masing-masing sekitar Rp2.000) serta biaya transportasi Rp1.000, maka harga wajar di pengecer seharusnya tidak lebih dari Rp23.000.
Namun temuan di lapangan menunjukkan lonjakan harga yang mencolok:
Kecamatan Tebing Tinggi: harga mencapai Rp30.000, padahal lokasi dekat pangkalan.
Kecamatan Talang Padang: harga melambung hingga Rp35.000 per tabung.
Kondisi ini menguatkan kecurigaan bahwa terdapat oknum yang sengaja memainkan harga melalui penimbunan barang dan pengaturan distribusi. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas.
Warga bernama Nurul Wati mengungkapkan langkah sederhana yang dapat dilakukan aparat untuk menelusuri biang keladi kenaikan harga.
“Sebenarnya mudah memberantas kenaikan harga gas. Polisi temui pengecer, tanya mereka jual berapa dan beli dari agen berapa. Begitu juga agen, tanya mereka beli dari pangkalan berapa. Nanti ketemu siapa yang seenaknya menaikkan harga,” tegasnya.
Sayangnya, aparat kepolisian setempat dinilai belum menunjukkan upaya nyata untuk menertibkan situasi. Warga menilai polisi terkesan melakukan pembiaran karena tidak pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan, agen, maupun pengecer nakal.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik ilegal tersebut demi menjamin ketersediaan dan keterjangkauan Gas Melon di Empat Lawang. (R01-R12-BFN)












