Sulsel, Berita Faktanews.id – Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, memberikan apresiasi tinggi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo. Ia menegaskan bahwa langkah hakim merupakan bentuk nyata penyelamatan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Akbar menyebut putusan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim memahami dan memegang teguh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, sengketa terkait pemberitaan adalah ranah Dewan Pers, bukan pengadilan umum.
“Keputusan hakim sangat tepat! Kami mengapresiasi sikap tegas dan patuh pada aturan. Sengketa pemberitaan harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan langsung digugat ke pengadilan,” ujar Akbar Polo.
Ia menilai langkah menggugat media ke pengadilan—tanpa melalui mekanisme Dewan Pers—dapat menjadi ancaman serius bagi kemerdekaan pers. Karena itu, keputusan hakim dianggap sebagai kemenangan bagi prinsip-prinsip demokrasi.
Akbar bahkan menyebut majelis hakim PN Jaksel sebagai “pahlawan demokrasi dan kebebasan pers” karena berani mengambil putusan yang berpihak pada regulasi dan kepentingan publik.
“Hakim layak mendapat apresiasi. Keputusan ini bukan hanya soal Tempo, tapi penegasan bahwa kebebasan pers tidak boleh diintervensi,” tegasnya.
Ia mengingatkan para pejabat dan publik bahwa jika keberatan terhadap sebuah pemberitaan, UU Pers telah mengatur mekanismenya secara jelas, yaitu melalui Dewan Pers.
Putusan ini, kata Akbar, menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan pers adalah pilar yang harus dilindungi. “Pers bebas, negara kuat,” pungkasnya.(R01-R12-BFN)












