Manado — Polemik tanah di wilayah Kebun Tumpengan, Desa Sea, kembali menyedot perhatian publik. Pertanyaan besar kini mencuat: Benarkah laporan Jimmy Widjaja Cs terhadap empat warga Desa Sea hanyalah pengulangan (duplikasi) dari perkara yang sebelumnya pernah diperkarakan oleh Mumu Cs?
Isu ini menguat setelah suara lantang aktivis antikorupsi Yuni Wahyuni Srikandi menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado, Ahmad Patesili, saat tatap muka di ruang rapat PN Manado pada 9 Desember 2025.
Ada 2 (dua) perkara yang sementara bergulir terkait tanah bekas HGU asal konversi Hak Barat milik Kel. Van Essen yakni perkara pidana yang semnetara vergulir di PN Manado dan perkara Tata Usaha Negara yang sementara bergulir di PTUN Manado.
Dalam pemeriksaan Perkara TUN telah melewati babak penting karena fakta-fakta persidangan dalam PTUN Manado Nomor 19/G/2025/PTUN.MDO mengungkap rangkaian temuan serius terkait asal-usul tanah, dugaan rekayasa dokumen, serta cacat hukum dan administrasi dalam penerbitan SHGB No. 3320/Desa Sea.
Warisan Tanah Kel. Van Essen dan Dugaan Rekayasa Acta Erfpacht Verponding No. 38 :
Dalam persidangan TUN nomor 19/G/2025/PTUN/MDO terungkap bahwa tanah seluas ±46 hektare tersebut merupakan Bekas Hak Barat (Erfpacht) milik perusahaan keluarga Van Essen, N.V Handel Maatschappij Toko Van Essen, berdiri sejak 1908.
Keterangan saksi ahli waris Kel. Van Essen bernama Michael Hutara Van Essen menegaskan bahwa:
Tanah kebun Tumpengan milik Kel Van Essen tidak pernah dijual kepada pihak mana pun, termasuk Mumu Cs. Pada tahun 1962, ayahnya Louis Rijken Van Essen telah menyerahkan tanah tersebut kepada rakyat Desa Sea yang telah mendudukinya.
Persidangan juga membuka tabir gelap keberadaan SALINAN Acta Erfpacht Verponding No. 38 (1953) yang sarat rekayasa, karena:
Disebut dibuat tahun 1953, padahal Sophia Van Essen-Furhop, pihak yang disebut dalam Acta Erfpacht tersebut sebagai penjual tanah, telah meninggal pada tahun 1938. Dokumen Acta Erfpacht yang diajukan hanya salinan ketikan tanpa diperlihatkan akta aslinya. Salinan Acta dibuat oleh pegawai pembantu, tanpa diketahui atau disetujui pejabat yang berwenang.
Di sisi lain Pemerintah Desa Sea tidak pernah menerbitkan dokumen konversi kepemilikan tanah dan pengukuran tanah, dll ataupun Gambar Situasi tanah bekas HGU asal konversi Hak Barat atas nama Mumu Cs karena tanah tersebut sudah diduduki dan dikuasai oleh Rakyat Desa Sea sejak sebelum tahun 1960.
Sebaliknya, surat keterangan dan surat-surat yang lain sebagai syarat pendaftaran tanah justru dibuat di Desa Malalayang Dua, bukan di Desa Sea tempat objek tanah berada.
Hal ini bertentangan dengan PP No. 10 Tahun 1961 dan PP No. 24/1997 tentang pendaftaran tanah.
Cacat Hukum dalam Penerbitan SHM No. 68/Desa Sea dan Perubahan Hak Hingga Terbitnya SHGB 3320/Desa Sea serta peralihannya.
Rangkaian proses peralihan hingga penerbitan SHGB No. 3320/Desa Sea diduga melanggar ketentuan karena:
Tanah masih dalam sengketa dan diduduki rakyat, namun tetap dilakukan peralihan hak.
Peralihan melalui PPJB tahun 2015 menurut hukum tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang diatur oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SEMA RI No. 4/2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini khusus ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingakt banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
Tahun 2019, terjadi peralihan SHGB 3320 dari dan kepada nama yang sama (Jimmy Widjaja), menimbulkan kejanggalan dalam administrasi pertanahan.
Tanah yang Ditempati Penggugat Tidak Berkaitan dengan Hak Barat Vermeulen yang disebut-sebutkan dalam Acta Erfpacht Verponding No. 38 tanggal 9 Maret 1953 yang dijadikan dasar cikal bakal hak Mumu Cs memperoleh SHM No. 68/Desa Sea yang menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea.
Tanah yang diduduki dan dikuasai Penggugat diperoleh dengan cara membelinya dari Hermanus Jantje Tangkumahat tahun 2002 selanjutnya Hermanus Jantje Tangkumahat memperoleh tanah tersebut sebagai warisan dari orang tua bernama Lexi tangkumahat yang telah menguasai tanah tersebut sejak 1960.
Namun pada Maret 2025, petugas pertanahan menyatakan lahan tersebut masuk dalam SHGB 3320/Desa Sea padahal Penggugat ataupun Hermanus Jantje Tangkumahat ataupun ayahnya Lexi Tangkumahat tidak pernah bersinggungan hukum dengan pihak Mumu Cs ataupun Jimmy Widjaja Cs, hal memicu diajukannya keberatan administratif serta gugatan SHGB No. 3320/Desa Sea ke PTUN Manado oleh Penggugat.
Kuasa Hukum Penggugat, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C, dalam persidangan menyimpulkan:
Penerbitan SHM 68/Desa Sea hingga menjadi SHGB 3320/Desa Sea telah dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Oleh karena itu, objek sengketa berupa SHGB No. 3320/Desa Sea layak dinyatakan batal dan tidak sah.
Putusan perkara Tata Usaha Negara nomor 19/G/2025/PTUN.MDO ini dijadwalkan akan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada 12 Desember 2025 di PTUN Manado.
Persidangan menunjukkan bahwa objek, argumentasi, dan alur perolehan tanah yang dipersoalkan memiliki kesamaan signifikan dengan perkara Mumu Cs sebelumnya—sehingga dugaan “duplikasi perkara” kembali mengemuka
Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan di PTUN Manado terkait tanah SHGB No. 3320/Desa Sea, publik kini mempertanyakan apakah laporan Jimmy Widjaja Cs terhadap empat warga Desa Sea dalam perkara pidana nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd yang sementara bergulir di PN Manado merupakan pengulangan perkara lama yang pernah diajukan Mumu Cs ataukah akal-akalan Jimmy Widjaja Cs untuk bisa menguasai tanah yang telah diduduki dan dimiliki oleh Rakyat sejak tahun 1962… kita simak perkembangan berita selanjutnya.
Publik kini menantikan pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN Manado, yang akan menjadi penentu penting dalam menyelesaikan sengketa Administrasi Pemrintahan berupa SHGB 3320/Desa Sea dan sengkarut tanah kebun Tumpengan yang ada di Desa Sea.
Integritas putusan Hakim PTUN akan menjadi cermin integritas Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.












