Jakarta, Beritafaktanewsid–
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan kepada 190 perusahaan tambang di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, empat perusahaan berada di Kalimantan Selatan, sementara sisanya tersebar di berbagai provinsi lain seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, NTB, NTT, Kepulauan Riau, Bengkulu, Gorontalo, hingga Maluku Utara.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mewakili Menteri ESDM.
Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan-perusahaan tambang tidak memenuhi kewajiban menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang sesuai aturan, meski sebelumnya telah diberikan tiga kali peringatan administratif, yakni:
Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 (10 Desember 2024)
Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 (16 Mei 2025)
Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 (5 Agustus 2025)
“Pemegang IUP yang dikenakan sanksi tetap wajib melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan,” demikian bunyi surat tersebut.
Sanksi penghentian sementara ini dapat dicabut apabila perusahaan segera mengajukan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025.
Dasar hukum keputusan ini merujuk pada:
PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
Adapun perusahaan yang masuk dalam daftar sanksi berasal dari berbagai daerah. Untuk Kalimantan Selatan, perusahaan yang dikenakan sanksi yakni:
CV Cakra Persada Mandiri
CV Latanza
PT Dutadharma Utama
PT Suryaraya Pusaka
Sementara di provinsi lain, terdapat nama-nama seperti PT Sato Mining (Bengkulu), PT Anugrah Mining Persada (Jambi), PT Bara Prima Mandiri (Kalteng), PT Zefina Bara Energi (Kaltim), PT Adi Coal Resources (Sumsel), PT Jihua Biotech Industry (Gorontalo), PT Wahana Indah Karya (Kepri), hingga PT Wasile Jaya Lestari (Maluku Utara).
Dengan demikian, langkah tegas Kementerian ESDM ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang IUP agar menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan, demi keberlanjutan lingkungan dan tata kelola pertambangan yang baik.
(R01-R12-BFN)












