TERNATE, Beritafaktanews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara aktivitas penambangan terhadap enam perusahaan tambang di Provinsi Maluku Utara.
Langkah tegas ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut tercatat tidak memenuhi kewajiban krusial dalam penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor: T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Wanarno, atas nama Menteri ESDM RI.
Enam Perusahaan yang Disanksi
1. PT Mineral Jaya Molagina
2. PT Wasile Jaya Lestari
3. PT Adhita Nikel Indonesia
4. PT Mineral Elok Sejahtera
5. PT ORO KNI
6. KSU Beringin Jaya
Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan, penghentian sementara dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender.
Sanksi hanya dapat dicabut apabila perusahaan yang bersangkutan telah mengajukan dan memperoleh persetujuan atas dokumen Rencana Reklamasi, serta menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025.
(R01-R12-BFN)






