banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Dunia Pers Dihantam Kriminalisasi, Wartawan Jadi Target “Skenario Hukum”

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Beritafaktanews.id//— Kondisi dunia pers di Indonesia tengah menghadapi tekanan serius. Fenomena dugaan kriminalisasi terhadap wartawan kembali mencuat, ditandai dengan pola penanganan hukum yang dinilai tidak lagi mengedepankan mekanisme pers, melainkan langsung menggunakan jalur pidana.

Sejumlah kasus terbaru memperlihatkan kecenderungan tersebut. Di Pontianak, seorang wartawan berinisial EA ditahan terkait pemberitaan dugaan praktik kayu ilegal.

banner 325x300

Sementara di Surabaya, insiden serupa juga terjadi dengan indikasi adanya keterlibatan oknum dalam proses hukum yang dipersoalkan.

Pengamat menilai, pola ini merupakan bentuk baru pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

“Jika dulu intimidasi dilakukan secara fisik, kini bergeser menjadi intimidasi melalui instrumen hukum,” demikian salah satu sorotan dalam dinamika kasus tersebut.

Pola Berulang

Dari berbagai kasus yang mencuat, terlihat pola yang relatif seragam. Wartawan yang mengangkat isu sensitif seperti korupsi, mafia, atau penyalahgunaan wewenang, kerap berujung pada laporan pidana, bukan penyelesaian melalui mekanisme sengketa pers.

Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab atau difasilitasi oleh Dewan Pers.

Namun dalam praktiknya, jalur tersebut sering diabaikan. Laporan pidana seperti pencemaran nama baik justru lebih cepat diproses, bahkan disertai dugaan intervensi oknum untuk mempercepat penanganan.

Perlindungan Hukum Dipertanyakan

Secara normatif, regulasi telah memberikan perlindungan kuat terhadap kerja jurnalistik. Pasal 18 dalam UU Pers secara tegas mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

Meski demikian, implementasi di lapangan dinilai masih lemah. Tidak sedikit kasus yang menunjukkan aparat penegak hukum lebih memilih pendekatan pidana dibandingkan mekanisme pers.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers sekaligus hak publik untuk memperoleh informasi.

“Kriminalisasi wartawan bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut kepentingan publik yang lebih luas,” demikian menjadi kekhawatiran yang berkembang di kalangan jurnalis.

Jurnalis Diminta Melek Hukum
Di tengah situasi tersebut, wartawan dituntut untuk meningkatkan pemahaman terhadap aspek hukum. Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menjadi benteng utama dalam menjalankan profesi.

Selain itu, pemahaman terhadap hak tolak dan prosedur pemanggilan juga penting agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses hukum.

Solidaritas antarorganisasi profesi juga dinilai krusial dalam menghadapi tekanan yang terjadi. Dukungan kolektif dianggap mampu menjadi penyeimbang terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

Ancaman bagi Demokrasi
Fenomena ini menjadi peringatan serius bagi iklim demokrasi di Indonesia. Kebebasan pers yang seharusnya menjadi pilar utama justru berpotensi tergerus jika hukum digunakan sebagai alat pembungkaman.

Aparat penegak hukum pun diingatkan untuk tetap profesional serta memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme khusus yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika tidak, kekhawatiran akan lahirnya preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap pers akan semakin menguat.

(R01’R12-Red-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *