ACEH UTARA, Beritafaktanews.id//– Aroma dugaan skandal pengelolaan dana desa mencuat dari Gampong Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Senin(6/4/2024)
Dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang ditaksir mencapai Rp800 juta sejak 2020 hingga 2026 kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Dana tersebut sebelumnya digunakan untuk operasional sebuah apotek. Namun kini, usaha tersebut diduga telah tutup, sementara laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tidak pernah dipublikasikan secara transparan.
Ketiadaan kejelasan selama bertahun-tahun memicu kemarahan publik. Dugaan mulai mengarah pada kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Sebanyak 9 anggota Tuha Peut secara resmi memberikan ultimatum kepada pengelola BUMG untuk segera memberikan klarifikasi.
Jika tidak ada penjelasan dalam waktu dekat, mereka menyatakan siap membawa kasus ini ke Inspektorat untuk dilakukan audit menyeluruh.
“Kami tidak akan diam. Ini uang negara, wajib dipertanggungjawabkan.
Jika tidak ada kejelasan, kami akan serahkan ke pihak berwenang,” tegas perwakilan Tuha Peut.
Kondisi ini mengindikasikan
Pengelolaan yang tidak transparan
Kelalaian dalam pertanggungjawaban
Hingga dugaan penyalahgunaan dana publik
Jika terbukti, kasus ini dapat masuk ranah pidana berdasarkan:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
Permendagri No. 20 Tahun 2018
Segera melakukan audit investigatif
Membuka seluruh aliran dana Rp800 juta
Menindak tegas tanpa pandang bulu
Kasus ini berpotensi menjadi skandal besar dana desa di Aceh Utara jika tidak segera ditangani.
Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat pengawas dan penegak hukum.
(R.01/R024/HS Red/BPN)


















