PALEMBANG Berita Faktanews//— Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di bawah kepemimpinan Kajari Ali Akbar resmi menetapkan serta menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Disperkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024. Kedua tersangka yaitu Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang, serta Dedy Triwahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama (MMB).
Penahanan keduanya dilakukan pada Jumat (5/12/2025). Dugaan korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1,6 miliar.
139 Saksi Diperiksa, 99 Kegiatan Fiktif
Kajari Palembang Ali Akbar mengungkapkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara mendalam dengan memeriksa 139 saksi, mulai dari ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, staf dan pejabat Disperkimtan, hingga dua ahli yakni Ahli Konstruksi serta Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa dari total 131 kegiatan dalam laporan kegiatan tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan. Sisanya, 99 kegiatan dinyatakan fiktif dan tidak pernah terlaksana di lapangan.
CV Mapan Makmur Bersama sebagai penyedia material juga diketahui tidak menyediakan sebagian besar bahan yang tercantum dalam kontrak, sehingga memperkuat dugaan adanya rekayasa administrasi dan penggelembungan anggaran.
Berdasarkan hasil perhitungan Ahli Keuangan Negara, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar.
Indikasi Aliran Dana Antar Tersangka
Penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya aliran dana antara Agus Rizal selaku pengguna anggaran dengan Dedy Triwahyudi sebagai penyedia barang.
“Temuan aliran dana ini menjadi salah satu dasar penetapan tersangka. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 5 hingga 24 Desember 2025, di Rutan Pakjo Palembang,” ujar Kajari.
Penetapan tersangka dituangkan dalam:
• TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 untuk Agus Rizal
• TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025 untuk Dedy Triwahyudi
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(R01-R12-BFN)












