banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Dugaan Kolaborasi Oknum Wartawan dan Pejabat Perkim Ketapang: Pelaporan Media ke Dewan Pers Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

Ketapang, Kalimantan Barat — Berita Faktanews//–
Dugaan keterlibatan sejumlah oknum wartawan sebagai beking bagi pejabat dalam pengelolaan ratusan paket proyek di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang, kian menyeruak. Para oknum tersebut, yang disebut dekat dengan pejabat, diduga menjadi “pembisik” bagi Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman (Kabid Perkim) berinisial AR, yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Salah satu sosok yang mencuat adalah wartawan berinisial MZN, yang diduga berada di balik skenario pelaporan sejumlah media oleh AR ke Dewan Pers. Kolaborasi antara AR dan MZN ditengarai bertujuan membungkam pemberitaan kritis mengenai AR dengan melaporkan tiga perusahaan media atas tuduhan pencemaran nama baik. Informasi terbaru menyebutkan AR berencana melaporkan enam media tambahan yang dianggap ikut “merusak citra” dirinya.

banner 325x300

Situasi semakin janggal ketika di tengah polemik ini, muncul informasi bahwa AR telah diangkat menjadi Dewan Pembina Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Kalbar. Posisi tersebut memicu tanda tanya publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik drama antara AR dan oknum wartawan yang dinilai menodai marwah profesi jurnalistik.

AR sebelumnya menjadi bahan perbincangan setelah muncul dugaan praktik jual beli proyek di Dinas Perkim LH yang bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang tahun 2024 dan 2025. Sejumlah kontraktor merasa dirugikan karena proyek yang dijanjikan AR terindikasi fiktif. AR juga disinyalir mengendalikan sejumlah paket proyek termasuk paket pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Ketapang.

Tak hanya itu, MZN dan kelompok oknum wartawan yang semestinya menjalankan fungsi kontrol sosial justru diduga berkolaborasi dengan pejabat demi mengamankan paket pekerjaan. MZN juga sempat terseret kasus dugaan penipuan terhadap warga Kayong Utara pada 2019, dengan modus menjanjikan paket pekerjaan yang tidak pernah terealisasi. “Saya sangat kesal dan kecewa atas tindakan MZN — uang saya hingga hari ini tidak juga dikembalikan,” ujar H.J., salah satu korban, saat dihubungi.

Saat dikonfirmasi Beritainvestigasi.com, MZN membantah keterlibatannya.
“Salah awak nyan… cobe bace isi berita razak tu. Die menggunakan pengacara PTK yg adukante… justru aku yg memberitekan awal soal razak…,” tulis MZN via WhatsApp, Senin (24/11). Ia juga menyampaikan bahwa dirinya menerima email peringatan dari Dewan Pers terkait kehati-hatian dalam pemberitaan karena statusnya sebagai pemegang kartu anggota Dewan Pers.

Pendapat Pakar Hukum Pers

Pakar Hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, MH, menilai proses pelaporan dugaan pencemaran nama baik pejabat Pemkab Ketapang ke Dewan Pers merupakan langkah yang benar secara hukum. Namun, ia menegaskan bahwa selama proses berlangsung, media yang dilaporkan tetap harus diakui sebagai entitas jurnalistik yang dilindungi konstitusi.

“Upaya hukum pidana maupun gugatan perdata sebelum ada putusan Dewan Pers adalah tindakan prematur dan terkesan memaksakan kehendak,” ujarnya.

Menurut Herman, sengketa pers memiliki mekanisme tersendiri untuk mencegah praktik anti-demokrasi dan menghindari kriminalisasi kritik. Mengabaikan UU Pers disebutnya akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang pembatasan terhadap kebebasan pers.

Ia menegaskan, perlindungan hukum terhadap jurnalis merupakan amanat undang-undang. Gugatan perbuatan melawan hukum tidak relevan sebelum Dewan Pers menyatakan secara eksplisit bahwa sebuah publikasi bukan produk jurnalistik. Mekanisme utama harus melalui hak jawab dan hak koreksi.

“Pintu gugatan perdata maupun pidana hanya terbuka jika Dewan Pers memutuskan publikasi tersebut bukan produk jurnalistik,” tegasnya. Herman juga mengingatkan bahwa pejabat publik tidak boleh anti-kritik, karena kritik terhadap kebijakan dan kinerja merupakan bagian fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak GWI dan Dewan Pers belum memberikan keterangan resmi.(R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *