BALI, Beritafaktanews.id//— Polda Bali mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang petugas keamanan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial KNB (22). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Seminyak.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/225/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali yang diterima pada 24 Maret 2026.
Dilansir dari Antara Bali, Jumat (27/3/2026), Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa korban awalnya datang ke lokasi hiburan malam tersebut. Setelah meninggalkan tempat, korban menyadari barang miliknya tertinggal, lalu kembali masuk dengan didampingi terlapor yang merupakan petugas keamanan.
“Korban kemudian kembali ke dalam lokasi bersama terlapor. Dalam proses itulah diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Kabid Humas.
Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan, termasuk pengambilan keterangan saksi, pemeriksaan korban secara komprehensif, serta pengumpulan alat bukti seperti visum et repertum. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan dokter forensik guna memperkuat proses hukum.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan wilayah Bali sebagai destinasi wisata internasional, sembari terus meningkatkan patroli, imbauan, serta penegakan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri guna meminimalkan potensi terjadinya tindak kriminal,” tutupnya.
(R01-R12-Red-BFN)






