BANGKA BELITUNG, Beritafaktanews.id//- Dusun limbung Desa jada bahrin kecamatan merawang kabupaten Bangka (26/3/2026).
Aktivitas penampungan pasir timah yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Dusun limbung Desa jada bahrin , Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan adanya dua orang bernama Riki cs dan kase cs yang didugaan berperan sebagai penampung hasil tambang ilegal dari kawasan DAS Sungai di wilayah Jada Bahrin.
Pasir timah tersebut didugaan dibeli langsung dari lokasi tambang lapangan yang dikenal warga setempat, sebelum kemudian ditampung dan didistribusikan kembali.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut, karena selain merusak lingkungan, juga dikhawatirkan memicu konflik sosial serta mengganggu ekosistem sungai.
“Sudah lama aktivitas ini berjalan, tapi seperti tidak tersentuh hukum,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin sendiri diketahui merupakan wilayah yang seharusnya dijaga kelestariannya, mengingat fungsinya yang penting bagi lingkungan dan sumber air masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta penyelidikan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas penampungan pasir timah yang dimaksud.






