banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Dua Pemuda Ditangkap, Polres Metro Ungkap Kasus Pengancaman Pakai Senjata Api Rakitan

banner 120x600
banner 468x60

Metro, Lampung Berita Faktanews// — Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api rakitan di wilayah hukum Polres Metro. Dua orang pemuda diamankan beserta barang bukti senjata api rakitan jenis revolver dan amunisi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/59/II/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 22 Februari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.40 WIB di Gang Jahe RT 02 RW 01, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

banner 325x300

Pelapor dalam perkara ini adalah Paisol (37), warga Negeri Ujung Karang, Lampung Utara. Ia melaporkan adanya aksi pengancaman yang dilakukan oleh dua terduga pelaku berinisial LF (20) dan A (19), keduanya berasal dari Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban berada di dalam kontrakannya dan mendengar suara ledakan sebanyak dua kali di depan rumah. Korban kemudian keluar bersama dua saksi, Yodi Candra dan Dian Saputra, untuk mencari sumber suara tersebut. Saat itu korban melihat kedua pelaku dan berusaha mengejar mereka.

Namun, salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan mengarahkannya ke korban. Merasa terancam, korban meminta bantuan kepada ketua RW setempat untuk menghubungi Call Center 110. Petugas Polres Metro yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi warga, pelaku diketahui kembali ke tempat kontrakannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi yang disembunyikan di dalam kotak speaker kayu kecil.

Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat pada Minggu pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

Tim Tekab kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Ambon, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 448 dan atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengancaman serta kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya kepemilikan senjata api ilegal maupun tindakan yang mengancam keselamatan orang lain demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *