KOTA METRO, Beritafaktanews.id//— Rapat tertutup antara DPRD Kota Metro bersama Wali Kota Metro dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pinjaman dana sebesar Rp20 miliar yang digelar di ruang rapat DPRD, Rabu (1/4/2026), menuai sorotan.
Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kota Metro, Chairul Arifin, menilai langkah rapat tertutup tersebut tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, di era keterbukaan seperti saat ini, tidak ada alasan bagi lembaga publik, terlebih DPRD sebagai representasi rakyat, untuk menutup akses informasi kepada masyarakat.
“DPRD itu lembaga yang mewakili rakyat dan memiliki fungsi pengawasan. Sudah seharusnya setiap pembahasan yang menyangkut kepentingan publik, apalagi terkait anggaran, dilakukan secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat,” tegas Chairul.
Ia menambahkan, rapat tertutup dalam pembahasan anggaran justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap kinerja legislatif dan eksekutif.
Chairul juga menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) harus menjadi pedoman bagi seluruh badan publik, baik eksekutif, legislatif, maupun lembaga lainnya.
“UU KIP jelas mengatur bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi publik, termasuk proses pengambilan kebijakan dan pembahasan anggaran. Bahkan masyarakat juga berhak menghadiri pertemuan yang terbuka untuk umum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak ada alasan untuk menutup-nutupi kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Ini uang rakyat. Jadi sudah semestinya dibahas secara terbuka. DPRD harus bisa membedakan mana yang menjadi ranah privat dan mana yang menjadi hak publik untuk diketahui,” lanjutnya.
Chairul berharap ke depan DPRD Kota Metro dapat lebih menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatannya.
“Kami berharap DPRD Kota Metro dapat menjalankan tugasnya dengan lebih terbuka. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik,” pungkasnya.










