Agam, Beritafaktanews.id – DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persetujuan itu ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar di aula utama setempat, Minggu (30/11). Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Ilham, Lc., MA., didampingi Wakil Ketua Muhammad Risman, serta dihadiri Bupati Agam Benni Warlis, anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan pejabat OPD Pemkab Agam.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, tujuh fraksi DPRD turut menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi melalui masing-masing juru bicara, yakni Fraksi PKS, PAN, NasDem, Demokrat, Gerindra, PPP, serta Fraksi Golkar yang beranggotakan Golkar, Hanura, PBB dan PKB.
Pendapatan Rp 1,355 Triliun, Belanja Rp 1,403 Triliun
Dalam RAPBD 2026, Pemerintah Kabupaten Agam merencanakan pendapatan sebesar Rp 1,355 triliun, sementara belanja mencapai Rp 1,403 triliun, sehingga terjadi defisit Rp 47,5 miliar.
Struktur pendapatan daerah terdiri dari:
PAD: Rp 219 miliar
Pendapatan transfer: Rp 1,13 triliun
Sementara itu, komponen belanja daerah meliputi:
Belanja operasi: Rp 1,184 triliun
Belanja modal: Rp 46 miliar
Belanja tidak terduga: Rp 5,4 miliar
Belanja transfer: Rp 164 miliar
Bupati Apresiasi Kerja Bersama
Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan Ranperda APBD 2026 tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan anggaran merupakan kerja kolaboratif antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD bersama komisi terkait.
“Keputusan ini menjadi bagian penting dalam siklus penyusunan anggaran daerah. Kita berharap seluruh perencanaan yang disusun dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Kabupaten Agam,” ujarnya.
Setelah disetujui, dokumen RAPBD akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi. (ril)












