Jakarta, 5 September 2025 Berita Faktanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menanggapi tuntutan 17+8 rakyat dengan mengeluarkan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi.
Pernyataan resmi tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Selain memutuskan langkah pengetatan fasilitas, rapat tersebut juga menyinggung soal gaji lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan partai asal mereka lantaran membuat pernyataan maupun tindakan kontroversial. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Partai Nasdem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Partai Golkar).
Adapun enam poin keputusan DPR yang dihasilkan, yakni:
1. Menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
2. Melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.
3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
4. Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan menerima hak-hak keuangan.
5. Pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota melalui koordinasi Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan mahkamah partai politik masing-masing.
6. DPR RI berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan.
Keputusan ini dinilai sebagai upaya DPR RI menjawab kritik publik atas tingginya fasilitas dan gaya hidup mewah para wakil rakyat di tengah tuntutan penghematan anggaran negara.(R01-R12-BFN)






