banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250
Berita  

DPR Hapus Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Gaji Dewan Menyusut Jadi Rp65 Juta

DPR Hapus Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Gaji Dewan Menyusut Jadi Rp65 Juta

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Beritafaktanews.id, Pimpinan DPR RI bersama seluruh Ketua Fraksi Partai Politik di parlemen sepakat melakukan penghapusan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta dan pemangkasan sejumlah fasilitas anggota dewan.

Dengan penghapusan tersebut, kini take home pay (THP) anggota DPR RI per bulan hanya sebesar Rp65.595.730.

banner 325x300

Rincian Gaji Anggota DPR RI

1. Gaji Pokok: Rp4.200.000

2. Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000

3. Tunjangan Anak: Rp168.000

4. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

5. Tunjangan Beras: Rp289.680

6. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

7. Biaya Komunikasi Intensif: Rp20.033.000

8. Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000

9. Fungsi Pengawasan & Anggaran (Pelaksana Konstitusional Dewan): Rp4.830.000

10. Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

11. Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

12. Fungsi Anggaran: Rp8.461.000

Total keseluruhan tunjangan dan gaji mencapai Rp74.210.680, dikurangi pajak PPh 15% sebesar Rp8.614.950, sehingga anggota DPR hanya menerima Rp65.595.730 setiap bulannya.

Enam Poin Keputusan DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, kesepakatan itu lahir dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan seluruh ketua fraksi sebagai respons atas gelombang aksi masyarakat di berbagai daerah.

Enam poin hasil keputusan tersebut adalah:

1. Menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025.

2. Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali undangan kenegaraan.

3. Pemangkasan sejumlah fasilitas, termasuk biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

4. Anggota DPR yang dinonaktifkan partai tidak akan menerima hak keuangan.

5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan anggota melalui koordinasi MKD dengan mahkamah partai masing-masing.

6. DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan.

Adapun lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai adalah Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (PAN).

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
(R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *