Palembang, Beritafaktanews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang melakukan penertiban di kawasan Pasar Lemabang, Kamis (21/8/2025). Langkah ini diambil karena banyak lahan parkir resmi yang dialihfungsikan menjadi lapak pedagang kaki lima (PKL), sehingga kendaraan menumpuk di badan jalan dan menimbulkan kemacetan.
Kabid Wasdalop Dishub Palembang, AK Julyanzah, menegaskan penertiban tersebut merupakan agenda rutin Dishub untuk menata lalu lintas sekaligus mencegah tumbuhnya parkir liar.
“Penertiban ini memang rutin kita lakukan. Apalagi di kawasan pasar seperti Lemabang, banyak kepentingan yang harus diatur, mulai dari aktivitas pedagang, keberadaan pos polisi, sampai arus lalu lintas. Tapi yang jelas, kita tetap memastikan agar parkir liar tidak tumbuh,” ujar Julyanzah.
Menurutnya, Dishub sudah menyiapkan kantong parkir resmi di terminal dan beberapa titik sekitar pasar. Namun, sebagian area parkir yang berada di depan ruko justru beralih fungsi menjadi lapak jualan.
“Tempat parkir sebenarnya ada, tapi dipakai untuk berdagang. Akibatnya, kendaraan parkir di badan jalan. Padahal kantong parkir sudah tersedia,” jelasnya.
Di sisi lain, seorang juru parkir berinisial Y mengaku kesulitan mengatur kendaraan di lapangan. Banyak pengendara enggan diarahkan ke kantong parkir resmi karena lebih memilih parkir dekat pedagang di pinggir jalan.
“Sudah saya arahkan ke kantong parkir, tapi mereka tidak mau. Katanya, masak belanja di pinggir jalan tapi parkir jauh. Jadi terpaksa parkir di badan jalan,” keluh Y.
Lebih jauh, Y juga mengungkap bahwa selama ini dirinya tidak lagi menyetor ke Dishub, melainkan ke oknum tertentu.
“Kalau ke Dishub sudah tidak lagi, karena Dishub memang melarang parkir di badan jalan. Beberapa bulan terakhir, kalau setor, ya ke R dan D. Jumlahnya tergantung hasil, rata-rata Rp50 ribu per hari,” ungkapnya.
Seorang jukir lainnya berharap agar lahan parkir bisa difungsikan sesuai peruntukannya, sehingga mereka lebih mudah mengatur kendaraan tanpa bentrok dengan pedagang.
“Kami tukang parkir susah ngaturnya kalau bercampur sama pedagang. Apalagi kalau berhadapan sama emak-emak, kita ngomong sekali, mereka bisa jawab sepuluh kali. Jadi lebih baik kalau parkir tetap untuk parkir, bukan untuk dagang,” ujarnya.
Dishub Palembang berharap penertiban di Pasar Lemabang dapat mengembalikan fungsi lahan parkir sebagaimana mestinya sekaligus menutup peluang adanya pungutan liar. (R01-R12-BFN)












