OGAN ILIR, Beritafaktanews.id//— Peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial FA (32) di Desa Sungai Pinang III, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (2/4/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,62 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu dompet hitam, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Penangkapan FA bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan keberadaan pelaku.
Setelah memastikan target, petugas melakukan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim bergerak cepat melakukan penyergapan di bawah rumah panggung yang diduga menjadi tempat aktivitas transaksi narkoba.
Saat diamankan, tersangka tidak sempat melakukan perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat.
Hasilnya, ditemukan 17 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan siap diedarkan. Barang bukti itu ditemukan bersama telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, FA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sabu itu akan diedarkan di wilayah sekitar Desa Sungai Pinang.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga telah masuk ke lingkungan pedesaan. Karena itu, polisi menegaskan akan terus memburu para pelaku hingga ke jaringan yang lebih besar.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Setiap informasi yang disampaikan sangat berarti dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan pemasok narkoba tersebut.
(R01-R12-Red-BFN)


















