Palembang, Berita Faktanews — Tim penyidik Polda Sumatera Selatan menggelar pemeriksaan lapangan atau uji lokasi atas laporan Robert Aritonang terkait dugaan penggusuran dan aktivitas penambangan di atas kebun sawit miliknya tanpa kompensasi.
Pemeriksaan lapangan tersebut dilaksanakan pada Senin (2/3/2026) di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Lahan yang dipersoalkan disebut telah berproduksi sebelum digusur dan dilakukan aktivitas penambangan.
Dalam kegiatan uji lokasi itu, penyidik menghadirkan pelapor, perwakilan dari PT Bukit Asam Tbk, aparat desa, serta sejumlah saksi yang sebelumnya disebut menerima uang ganti rugi atas objek lahan yang disengketakan.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Basuki, SH, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan lapangan tersebut dinilai penting karena menemukan sejumlah fakta baru. Ia menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses pembayaran ganti rugi oleh pihak perusahaan.
Menurut Basuki, dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, terdapat saksi penerima ganti rugi yang mengakui bahwa lahannya tidak berada di lokasi objek sengketa. Bahkan, ada pihak yang mengaku tidak memiliki lahan di titik yang dipermasalahkan, namun tetap menerima pembayaran.
“Beberapa penerima ganti rugi mengakui tidak memiliki lahan di lokasi tersebut dan hanya berbekal KTP saat menerima pembayaran. Ini tentu menjadi catatan serius,” ujar Basuki kepada awak media usai pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan saksi dan penunjukan lokasi di lapangan, titik pembayaran ganti rugi disebut berada di luar tanah milik pelapor.
Atas dasar itu, pihaknya menduga adanya unsur pidana, mulai dari Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan, hingga Pasal 263 dan 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu.
“Jika benar ada pihak yang menerima ganti rugi tanpa hak, maka ini bukan sekadar persoalan tumpang tindih lahan, melainkan persoalan hukum yang serius,” tegasnya.
Basuki juga menyebut pihaknya mencium adanya dugaan keterlibatan oknum dalam proses pembebasan lahan. Apabila terbukti, perkara ini dinilai berpotensi berkembang ke persoalan tata kelola internal perusahaan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumatera Selatan, khususnya Subdit II Harda dan Unit III Direskrimum, yang dinilai telah menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, Eko Prayitno, dalam keterangan resminya pada Senin sore (2/3/2026), menegaskan bahwa seluruh proses ganti rugi telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip good corporate governance.
Manajemen menyatakan bahwa klaim tumpang tindih atau ketidaksesuaian data lahan harus dibuktikan secara perdata oleh pihak yang bersangkutan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan akan melakukan pengkajian lanjutan berdasarkan hasil temuan lapangan dan overlay peta.
PTBA juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan penanganan persoalan agraria berjalan secara transparan dan akuntabel.
(R01-R12-Red-BFN)












