MOJOKERTO, Beritafaktanews.id//— Seorang oknum wartawan berinisial Muhammad Amir Asnawi (42) diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara dengan dalih penghapusan pemberitaan. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto saat pelaku menerima uang dari korban.
Pelaku ditangkap di sebuah kafe di kawasan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 19.50 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan menjelang perayaan Idul Fitri.
Saat penangkapan berlangsung, Amir diketahui tengah duduk satu meja dengan korban, Wahyu Suhartatik (47), seorang pengacara yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum di Yayasan rehabilitasi pecandu narkotika di wilayah Sidoarjo. Uang tersebut ditemukan dalam amplop putih yang disimpan di dalam tas ransel milik pelaku.
Selain uang tunai, petugas turut menyita dua kartu identitas milik pelaku, salah satunya kartu pers dari sebuah media daring. Sepeda motor yang digunakan pelaku juga diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menjelaskan penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemerasan.
“Petugas bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti uang,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Kasus ini bermula dari pemberitaan di sebuah situs media yang menuding korban menerima uang terkait proses rehabilitasi dua penyalahguna narkotika. Korban membantah tuduhan tersebut dan mengaku telah memberikan klarifikasi, namun tidak dimuat dalam pemberitaan.
Korban kemudian berkomunikasi kembali dengan pelaku untuk meminta penjelasan. Dalam proses itu, pelaku diduga meminta sejumlah uang agar berita tersebut dihapus dan tidak disebarluaskan. Permintaan awal disebut mencapai Rp6 juta, namun korban hanya menyerahkan Rp3 juta.
Tak lama setelah uang diterima dan pemberitaan dihapus dari media sosial, aparat kepolisian langsung melakukan OTT di lokasi. Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Mojokerto.
Polisi juga masih mendalami status profesi pelaku guna memastikan apakah yang bersangkutan benar berprofesi sebagai jurnalis atau hanya mengaku-ngaku. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan.
Kalau Anda mau, saya bisa buatkan juga versi lebih singkat (kolom pendek koran) atau versi lebih tajam gaya headline kriminal.
(R01-R12-Red-BFN)










