BLT Kesra Rp900.000 merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat prasejahtera di tengah tantangan ekonomi. Meskipun bersifat sementara dan hanya dicairkan satu kali untuk periode tiga bulan, bantuan ini dirancang untuk memberikan dampak maksimal pada daya beli keluarga di akhir tahun.
Namun lain halnya yang dilakukan oknum Kepala Desa Sukadana Kecamatan Pendopo beserta perangkatnya Diduga melakukan pemotongan bantuan tersebut, sangat disayang yang seharusnya bantuan tersebut guna untuk kesejahteraan masyarakat tapi ini Diduga sebaliknya
Salah satu masyarakat Desa sukadana yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media “apa boleh pak didesa kami sukadana BLT KESRA kami di potong Rp.150 perorang oleh para pengurusnya”ujarnya
Dengan adanya laporan dari masyarakat kami langsung konfirmasi ke Kepala Desa Sukadana melalui pesan whatshap inisial P menjawab ” kakak kini lagi sibuk ngurus durian,sini kerumah kakak saja”ujar pak kades
Pemerintah Pusat dan Daerah menegaskan larangan pemotongan: Pihak berwenang, termasuk Kementerian Sosial, telah berulang kali menegaskan bahwa dana bansos tidak boleh dipotong sedikit pun.
Sanksi Hukum: Oknum atau aparatur desa yang terbukti melakukan pemotongan dana BLT dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara yang berat, karena dianggap menerima pungutan tidak sah.
Dengan adanya temuan ini dan laporan dari masyarakat kami dari satuan media dan lembaga akan menindak lanjuti hal ini dengan serius,kami juga meminta kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun kelapangan jika benar-benar terbukti periksa dan proses oknum tersebut
R01/DEKI/4L












