Metro, Faktanews.id – Oknum Mekar Sai “YD” mendatangi kediaman Debitur Nurmiati Di 25B Margorejo kecamatan metro Selatan pada saat Debitur sedang tidak ada di rumah. Yang membuat keluarga Debitur kesal dan tidak terima, Diduga “YD” masuk ke dapur dan mengikuti Desta Anak dari Debitur Nurmiati, di saat di rumah hanya seorang diri.
Saat di temui tim media, Desta merasa kecewa, kesal dan amarah. Ia menegaskan, tindakan oknum koperasi mekar sai diduga tidak mempunyai etika dan tidak menjalankan tugas sesuai SOP nya.
“Saya sangat tidak terima, oknum itu masuk ke rumah sampai ke dapur, padahal saya di rumah sendirian , apa lagi saya perempuan, posisi saya baru bangun tidur saya buka kan pintu belakang , kok malah ikut masuk sampai mau ke ruang tengah, padahal saya tidak mengizinkan masuk” .Ujar Desta.
Oknum koperasi mekar sai”YD” tidak mengakui Perbuatannya Masuk Rumah tanpa izin , dengan alih alih membela diri nya.
Saat Di temui tim media di lampu merah 16C “YD” memberikan kejelasan ” Demi Allah sya gak masuk ke dalam rumah , itu kan pintu belakang tidak terkunci lalu saya buka ada anak kecil main hp saya agak masuk lalu saya ngobrol dengan Anak kecil itu ada gak nenek” ujar YD.
Ketika tim media menghadirkan Kanit Reskrim Polsek Metro Selatan sebagai penengah, disitulah “YD” baru mengakui bahwa dia masuk sampai Pintu ruang tengah.
Viki sebagai suami Desta pun merasa tidak terima atas kejadian tersebut , alih alih bukannya Oknum Koperasi Mekar Sai “YD” meminta maaf malah membela diri.
”Perbuatan oknum tersebut jangan sampai terulang lagi jangan buat citra koperasi mekar sai menjadi jelek” ujar Viki.
Lanjutan “Kalau tidak ada kesepakatan damai tertulis dan di tanda tangani matrai suatu saat akan terulang lagi , Kata maaf sangat gampang di ucap kan tapi kami perlu perjanjian tersebut” kata Viki.
Tindakan masuk rumah tanpa izin sudah jelas di KUHAP baru itu sudah masuk ranah hukum.
Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (UU 1/2023) mengatur tentang tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan tertutup tanpa izin (huisvredebreuk). Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, atau tidak segera pergi atas permintaan, dipidana penjara maksimal 9 bulan atau denda Rp4,5 juta.
Kami meminta kepada pimpinan koperasi mekar sai memberikan sangsi disiplin, jangan sampai perbuatan seperti ini terulang lagi.
Diduga Oknum Koperasi Mekar Sai “YD” Masuk Rumah Debitur Tanpa Izin

Read Also
Recommendation for You
LHOKSEUMAWE, Faktanews.id – Polres Lhokseumawe menetapkan seorang Geuchik berinisial M N (44) sebagai tersangka dalam…
Kota Metro, Faktanews.id — Penerimaan penghargaan fiskal oleh Pemerintah Kota Metro, baik berupa opini Wajar…
Metro, Faktanews.id – Wali kota Metro, H. Bambang Iman Santoso, memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian ke…
Pangkalpinang, Faktanews.id – Ketua Makin FKUB Umat Khonghucu Kab. Basel Bpk Mensely Sukhong menyatakan dukungannya…
Metro, Faktanews.id — Aroma skandal dugaan janji palsu terhadap tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota…
Gresik, Faktanews.id – 4 Februari 2026 Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani secara simbolis menyerahkan bantuan…





