banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Diduga Lalai Tugas, Lurah Pagar Tengah Tandatangani Penjualan Tanah Ganda – Masyarakat Minta Tindakan Tegas

banner 120x600
banner 468x60

EMPAT LAWANG, SUMATERA SELATAN – Seorang warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Herli, merasa dirugikan akibat tindakan oknum Lurah Pagar Tengah inisial SS yang diduga lalai dalam menjalankan tugas. Hal ini terjadi setelah tanah yang dibelinya sejak April 2025 ternyata dijual kembali oleh penjual kepada orang lain, dengan kedua dokumen penjualan beli (AJB) semuanya ditandatangani langsung oleh lurah setempat.

Menurut Herli, pada tanggal 03 April 2025, ia telah membeli tanah dari pihak pertama inisial RM dengan nilai Rp70 juta. Surat perjanjian pembelian tersebut diketahui dan ditandatangani langsung oleh SS sebagai Lurah Pagar Tengah. Namun, enam bulan kemudian, RM kembali menjual tanah yang sama kepada warga Kecamatan Muara Pinang inisial BD dengan harga yang sama, dan dokumennya juga mendapatkan tanda tangan dari lurah yang sama.

banner 325x300

“Setelah mengetahui tanah yang telah saya beli dijual lagi, saya langsung merasa khawatir dan melaporkan hal ini kepada pihak berwenang. Kami berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan adil karena kami merasakan kerugian yang tidak seharusnya terjadi,” ujar Herli saat diwawancarai, Selasa (24/2/2026).

Masyarakat mengimbau dinas berwenang untuk segera mengambil tindakan terhadap oknum lurah yang diduga lalai tersebut. Berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku:

– Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Jika terbukti lurah secara sengaja atau dengan niat jahat menyetujui dokumen yang tidak sah dan menyebabkan kerugian, ia dapat dikenai tuduhan pemalsuan surat atau akta dengan sanksi penjara paling lama enam tahun.

– Pasal 315 KUHP tentang Estafa: Apabila ada bukti kesepakatan dengan penjual untuk mengelabui pembeli atau penerimaan keuntungan tidak sah, lurah dapat dituntut karena menyebabkan kerugian materiil melalui cara tidak jujur.

– Pasal 156 KUHP tentang Kelalaian Jabatan: Jika ditemukan bahwa lurah tidak melakukan pemeriksaan cermat terhadap kepemilikan tanah sebelum menandatangani dokumen, sehingga menyebabkan kerugian kepada masyarakat, ia dapat dikenai tuntutan karena kelalaian dalam menjalankan tugas jabatan.

Sampai saat ini, pihak kepolisian dan dinas pemerintahan daerah Kabupaten Empat Lawang telah mulai melakukan verifikasi dan penyelidikan terhadap kasus ini untuk menemukan kebenaran serta mengambil langkah hukum yang sesuai.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *